Bawaslu Provinsi Minta Kabupaten/Kota se-Lampung Bentuk Tim Pengawasan Verfak Bacalon DPD RI

Bawaslu Provinsi Minta Kabupaten/Kota se-Lampung Bentuk Tim Pengawasan Verfak Bacalon DPD RI. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung memberikan instruksi kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk membentuk tim guna mengawasi verifikasi faktual (Verfak) bakal calon (Bacalon) DPD RI Dapil Lampung.
Ketua Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Lampung, Suheri mengatakan, Bawaslu Lampung akan melakukan penyesuian dengan jumlah tim yang dibentuk oleh KPU Provinsi Lampung dan kabupaten/kota.
"Menyesuaikan tim yang dibentuk dengan jumlah tim yang dibentuk oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota," kata Suheri, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Senin (5/1/2023).
Suheri menuturkan, selaku Person In Charge (PIC) pencalonan DPD RI, Divisi Hukum Bawaslu Lampung akan melakukan pengawasan melekat, terkait sample dukungan dari masing-masing bakal calon yang terlampir di silon KPU.
Suheri menyampaikan, Bawaslu akan tegak lurus dengan aturan dan akan mengawal masyarakat yang keberatan ketika nama mereka dicatut dalam daftar Silon KPU untuk pencalonan DPD.
"Kita meminta kepada jajaran di bawah hingga pengawas kecamatan dan kelurahan untuk bekerja optimal dalam melakukan verifikasi faktual," lanjutnya.
Menurutnya fakta di lapangan dalam pengawasan DPD harus tercatat dan teridentifikasi secara rigid dan detail. Selain itu, pihaknya juga berpedoman pada Undang-undang No 7 Tahun 2017 Pasal 519 dalam rangka pencalonan DPD RI.
"Dimana, ASN, TNI Polri, perangkat desa, penyelenggara pemilu, tenaga pendamping desa/fasilitator dilarang keras memberikan dukungan kepada bakal calon DPD," terangnya.
Untuk masyarakat yang ingin melihat apakah namanya masuk dalam dukungan calon DPD bisa mencari secara mandiri lewat https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung
Saat ini KPU masih melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan yang diserahkan bacalon DPD RI hingga 12 januari 2023.
Jadwal perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan ke satu 16 - 22 januari 2023, verifikasi administrasi perbaikan kesatu 23 januari -1 februari 2023 dan verifikasi faktual ke satu 6 februari-26 februari 2023.
Sementara perbaikan penyerahan dukungan minimal pemilih kedua 12 maret-21 maret 2023, verifikasi faktual kedua 26 maret- 8 april 2023 dan penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih persebaran 13 april-17 april 2023. (*)
Video KUPAS TV : Dalam Sehari, Dua Pejabat di Kota Metro Mengundurkan Diri
Berita Lainnya
-
Dukung Smart Farming, PLN dan Pemda Bersinergi Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Energi
Sabtu, 26 Juli 2025 -
Stadion Sumpah Pemuda Lolos Penilaian, Peluncuran Bhayangkara Presisi Lampung FC Berlangsung 28 Juli 2025
Sabtu, 26 Juli 2025 -
Aditya Gumantan Resmi Sandang Gelar Doktor, Kiprah Sang Dosen Pendidikan Olahraga yang Konsisten Mengabdi Lewat Ilmu
Sabtu, 26 Juli 2025 -
Dosen Tetap FTIK Universitas Teknokrat Indonesia Raih Gelar Doktor dari UGM
Jumat, 25 Juli 2025