• Selasa, 29 Oktober 2024

770 Kasus Perceraian Terjadi di Lambar, Didominasi Istri Gugat Suami

Rabu, 04 Januari 2023 - 13.10 WIB
217

Humas Pengadilan Agama (PA) Krui di Lampung Barat Arif Fortunately, saat dimintai keterangan, Rabu (4/01/2023). Foto: Echa/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pengadilan Agama Negeri Krui, Lampung Barat (Lambar) mencatat, sepanjang tahun 2022 telah menangani sebanyak 770 perkara perceraian, cerai gugat masih menjadi perkara yang paling mendominasi.

Humas Pengadilan Agama (PA) Krui, Arif Fortunately menyampaikan, angka perceraian tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 lalu yang tercatat sebanyak 727 perkara perceraian yang tersebar di sejumlah wilayah Lampung Barat.

Rinciannya pada bulan Januari terdapat 86 perkara yang masuk, Februari 55 perkara, Maret 46 perkara, April 30 perkara, Mei 89 perkara, Juni 80 perkara, Juli 85 perkara, Agustus 72 perkara, September 74 perkara, Oktober 79 perkara, November 52 perkara dan Desember 22 perkara.

"Sehingga dibanding tahun 2021 lalu terjadi peningkatan sebanyak 43 perkara dan yang paling mendominasi adalah kasus cerai gugat yang dilayangkan oleh pihak istri karena sudah tidak ada kecocokan di dalam rumah tangga mereka," kata Arif, saat dikonfirmasi, Rabu (4/01/2023).

Ada beberapa faktor penyebab terjadinya perceraian di Bumi Sekala Bekhak itu, diantaranya dipengaruhi faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselisihan yang terjadi secara terus menerus, judi bahkan disebabkan salah satunya murtad.

"Dari faktor pertengkaran ada 370 kasus, faktor ekonomi 73 kasus, meninggalkan salah satu pihak 72 kasus, KDRT 39 kasus, di hukum penjara 5 kasus, murtad 1 kasus dan di pengaruhi beberapa faktor lainnya yang memang dari masing-masing pihak sudah tidak ada kecocokan," tambahnya.

Baca juga : 1.832 Istri di Lamsel Gugat Cerai Suami Sepanjang 2022

Namun Arif mengatakan, ada beberapa perkara juga yang berhasil diselesaikan melalui mediasi sehingga tidak terjadi perceraian, karena menurutnya tidak semua perkara harus di selesaikan dengan perceraian harus benar-benar memerhatikan dampak yang akan di timbulkan.

Pihaknya berharap data yang di sampaikan bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah untuk menentukan program strategis dalam menekan angka perceraian yang ada di Kabupaten Lampung Barat, sebab menurutnya perlu dilakukan langkah tepat dari pihak terkait.

"Artinya perlu kerjasama semua sektor khususnya instansi terkait untuk semakin intens memberikan sosialisasi ataupun hal lain terkait perkawinan, sehingga pasangan suami istri yang akan menikah benar-benar siap dan matang dalam menjalani rumah tangga," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Pria di Pringsewu Setubuhi Putri Kandung Bertahun-tahun