Kendaraan Diatas 50 Ton Dilarang Menyeberang di Bakauheni, Begini Tanggapan Apindo
Kendaraan dengan muatan berlebih. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kendaraan yang bertonase
atau bermuatan lebih dari 50 ton dengan sumbu tiga secara bertahap mulai
dilarang untuk melakukan penyebrangan dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan
Merak.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo,
menjelaskan jika hal tersebut dilakukan guna memberantas keberadaan kendaraan yang
Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yang dinilai merugikan.
"Di Bakauheni sudah mulai kita terapkan namun secara
bertahap. Kendaraan yang diatas 50 ton dengan sumbu tiga dilarang menyebrang
dan diminta untuk menunda perjalanan. Kemarin saat Nataru ada 18 truk yang kami
minta untuk putar balik," katanya saat dimintai keterangan, Selasa
(3/1/2023).
Bambang menjelaskan jika untuk kebijakan zero ODOL sendiri
yang akan diterapkan pada Januari 2023, sampai saat ini pihaknya masih menunggu
keputusan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Untuk zero ODOL sendiri kami masih menunggu keputusan
dari pusat. Tapi secara bertahap mulai kita lakukan seperti menggelar razia
yang biasanya dilakukan di jalan tol," katanya.
Dikonfirmasi terpisah Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) Lampung, Ary Meizari, mengungkapkan jika pihaknya siap untuk mengikuti
kebijakan pemerintah terkait dengan zero ODOL.
"Secara prinsip kita setuju karena larangan tersebut
pasti ada pertimbangan yang sudah dilakukan. Kita sebagai pengusaha bisa
memahami karena memang muatan berlebih akan menimbulkan dampak yang
negatif," kata dia.
Namun Ary menjelaskan jika dengan adanya kebijakan tersebut
sudah dipastikan akan berdampak terhadap cost atau biaya yang dikeluarkan oleh
penguasa lebih besar lagi.
"Ini akan ada cost biaya transportasi yang lebih besar.
Karena jika tidak dibatasi barang bisa dikirim dalam waktu sehari, karena ada
pembatasan tentu berdampak. Biasanya pengusaha juga sudah menghitung tonase.
Namun yang pasti beban baik dari pemilik barang maupun pemilik kendaraan akan
lebih terasa," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Raih Sertifikat Akreditasi Paripurna dari LAFKI
Sabtu, 14 Februari 2026 -
Soroti Penghentian MBG di SDN 2 Sukarame, BGN Minta Segera Laporkan
Sabtu, 14 Februari 2026 -
Maling Gasak Mobil di Kedamaian Bandar Lampung dan Nyaris Tabrak Korbannya
Sabtu, 14 Februari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Mini MCU untuk Peserta AIA, Perkuat Komitmen Layanan Kesehatan Profesional
Sabtu, 14 Februari 2026









