61 Miliar Lebih Santunan Korban Kecelakaan Telah Disalurkan Selama 2022

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jasa Raharja Provinsi
Lampung mencatat hingga 15 Desember 2022, pihaknya telah menyerahkan dana
santunan kepada ahli waris atau korban kecelakaan lalu lintas mencapai Rp61,5
miliar. Santunan itu diberikan kepada korban kecelakaan meninggal dan luka-luka.
Kelapa Cabang Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane, menjelaskan
jika jumlah santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja pada tahun 2022 kemarin
mengalami peningkatan sebesar 22,31 persen jika dibandingkan dengan jumlah pada
tahun 2021.
"Dalam penyaluran santunan sendiri dalam jangka waktu 1
hari 5 jam ahli waris sudah menerima santunan dari Jasa Raharja. Ini jauh lebih
cepat dari tahun lalu dimana rata-rata penyerahan santunan selama 1 hari 19
jam," katanya saat dimintai keterangan, Senin (2/1/2023).
Ia menjelaskan jika dana santunan yang diserahkan oleh Jasa
Raharja dihimpun dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan (SWDKLL) yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor
bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Registrasi
Kendaraan.
"Maka kami imbau masyarakat untuk melakukan pembayaran
pajak. Karena apabila data kendaraan sudah dihapus dan jika terjadi kecelakaan
maka tidak mendapatkan hak santunan dari pemerintah melalui Jasa Raharja,"
katanya lagi.
Dikonfirmasi terpisah Pengamat Transportasi dan Guna Lahan
Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) ITERA, IB Ilham Malik, mengungkapkan
jika tingginya angka kecelakaan di Lampung salah satunya dipengaruhi oleh
keberadaan kendaraan Over Dimension Over
Loading (ODOL).
Menurutnya, fenomena tersebut harus segera diantisipasi oleh
pemerintah dengan cara memberantas kendaraan ODOL. Sementara itu untuk
masyarakat sebagai pengguna jalan diminta untuk lebih berhati-hati ketika
berlalulintas.
"Keberadaan kendaraan ODOL sudah dipastikan ikut
mempengaruhi angka kecelakaan. Karena kendaraan kecil atau kendaraan bermotor
harus berjalan bersamaan dengan kendaraan yang besar dan berat," katanya.
Karenanya ia meminta kepada pemerintah untuk segera menertibkan
kendaraan ODOL. Selain itu pengguna jalan juga dimana untuk berhati-hati ketika
sedang melakukan perjalanan.
"Karena faktor kecelakaan itu selain dipengaruhi oleh
faktor kendaraan juga dipengaruhi oleh faktor kelalaian dari manusia nya
sendiri. Sehingga semua tetap harus berhati-hati dan waspada ketika melakukan
perjalanan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen Tetap FTIK Universitas Teknokrat Indonesia Raih Gelar Doktor dari UGM
Jumat, 25 Juli 2025 -
Pimpinan BUMD di Way Kanan Jadi Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp661 Juta
Jumat, 25 Juli 2025 -
Seluruh Koperasi Merah Putih di Lampung Sudah Berbadan Hukum, Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp3 Miliar
Jumat, 25 Juli 2025 -
Reses di Way Kandis, Kostiana Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Jalan Rusak dan Banjir
Jumat, 25 Juli 2025