Terbukti Korupsi, Mantan Calon Bupati Pesibar Divonis Satu Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi peningkatan jembatan Way Batu tahun anggaran 2014 yang melibatkan mantan calon Bupati Pesisir Barat Aria Lukita Budiwan dan Abdullah divonis 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta oleh majelis hakim pengadilan negeri tanjung karang pada Kamis (29/12/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Deddy Sutendy melalui Kasie Intelijen Zenericho menyampaikan, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta-fakta persidangan dari sejumlah proses persidangan yang telah dilakukan sebelumnya terhadap kedua terdakwa.
Zenericho mengatakan, keduanya terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
"Keduanya di Vonis 1 tahun penjara denda Rp50 Juta Subsidair kurungan dua bulan penjara di potong masa tahanan, terdakwa Aria Lukita Budiwan juga sudah mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp339.044.115 hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan," kata Zenericho. Kamis, (29/12/2022).
Baca juga : Sidang Korupsi Mantan Cabup Pesibar Hadirkan Kadis Kesehatan dan Sekretaris Dinas PU
Zenericho mengungkapkan, vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan ancaman kurungan penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan pidana kurungan pada persidangan yang di gelar Kamis (8/12/2022) lalu.
Aria Lukita telah mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan pada proyek peningkatan jembatan way batu tahun anggaran 2014 silam yang dititipkan melalui Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada 2 Desember lalu yang diserahkan langsung oleh pihak keluarga Aria Lukita.
Diketahui Aria Lukita Budiwan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada 23 Februari 2022 lalu setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi peningkatan jembatan way batu bersama Abdullah yang berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung No : SR-1886/PW08/5/2021 dengan kerugian negara sebesar Rp339.044.155. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Suoh Dengar Suara Harimau, Tim Gabungan Intensifkan Pencarian
Senin, 28 Oktober 2024 -
172 Pengendara Ditilang Selama Operasi Zebra Krakatau Lampung Barat
Senin, 28 Oktober 2024 -
Parosil Mabsus Janji Tambah Bantuan Tas Sekolah Gratis Bagi Pelajar
Sabtu, 26 Oktober 2024 -
Menang Pilkada Lambar 2024, Parosil-Mad Hasnurin Programkan Sekolah Kopi Masuk Desa
Rabu, 23 Oktober 2024