Hakim Kritik Pertanyaan JPU KPK Kepada Saksi Heryandi di Sidang Suap Unila
Suasana Persidangan suap PMB Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (21/12/2022). Foto: Yugo/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang mengkritik pertanyaan-petanyaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada saksi mantan Wakil Rektor I Unila, Prof. Heryandi, dalam sidang suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (21/12/2022).
Hakim Ketua, Aria Verronica meminta kepada JPU KPK untuk memberikan pertanyaan yang berkaitan dengan terdakwa dan tidak mengarah ke lain.
"Dari tadi, anda memberikan pertanyaan kepada saksi Heryandi, tidak mengarah dengan terdakwa sama sekali," kata Aria, dalam persidangan.
Baca juga : Heryandi Sebut Seluruh Dekan Unila Titip Nama Calon Mahasiswa
Menurut Aria, semua pertanyaan JPU KPK kepada saksi Heryandi mengarah kepada tersangka mantan Rektor Unila Karomani dan kawan-kawan.
"Jangan semua yang ada di dalam BAP dipertanyakan kepada saksi yang tidak mengarah terdakwa Andi Desfiandi, melainkan mengarah ke terdakwa lainnya. Pasti terdakwa Andi tidak akan jawab," ujarnya.
Dalam persidangan perkara suap PMB jalur mandiri Unila, JPU KPK memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi Heryandi berkaitan dengan uang Rp300 juta yang saksi terima dari Ketua Senat Unila nonaktif M. Basri.
Kemudian, JPU KPK menanyakan kepada saksi Heryandi bagaimana komunikasi dengan Karomani saat menerima titipan mahasiswa.
Selanjutnya, JPU KPK mempertanyakan kepada saksi Heryandi mengenai jadwal pertemuan dengan para rektor dan dekan, dan proses penerimaan mahasiswa. (*)
Video KUPAS TV : Praktik Titip Calon Mahasiswa di Unila Ada Dua Jalur
Berita Lainnya
-
Kunjungi Lampung, Ketua MA Apresiasi Hibah Lahan di Kota Baru
Kamis, 29 Januari 2026 -
UIN RIL Dukung Komitmen Kemenag Prioritaskan Kesejahteraan Guru dan Dosen
Kamis, 29 Januari 2026 -
Sidak Pasar Tagog, Mentan Amran: Tak Ada Toleransi Harga di Atas HET
Kamis, 29 Januari 2026 -
Tangani Serius Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswa KKN, Itera Siapkan Sanksi
Kamis, 29 Januari 2026









