• Senin, 28 Oktober 2024

KPU Lambar Buka Pendaftaran PPS, Berikut Kuota dan Tahapan Seleksinya

Senin, 19 Desember 2022 - 11.55 WIB
1.1k

Para peserta calon PPS saat melakukan pendaftaran di kantor KPU Lampung Barat, Senin (19/12/2022). Foto: Echa/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat resmi membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilu tahun 2024 mendatang. Pendaftaran dibuka sejak Minggu (18/12/2022) kemarin hingga Selasa (27/12/2022).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat Arip Sah menyampaikan, hingga hari ini sebanyak 563 pendaftar telah melakukan registrasi akun pada website siakba.kpu.co.id atau sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc yang tersebar di sejumlah Pekon.

"Dari jumlah tersebut sebanyak 50 pendaftar telah mengupload berkas sedangkan lainnya telah melakukan registrasi akun, nantinya kuota PPS masing-masing pekon akan di ambil sebanyak 3 orang per pekon dari 136 pekon dan kelurahan yang ada di Lampung Barat," kata Arip. Senin, (19/12/2022).

Tahapan pendaftaran akan dilakukan penelitian administrasi calon anggota PPS yang dilakukan oleh panitia sejak 19-29 Desember mendatang, sedangkan untuk pengumuman hasil administrasi calon anggota PPS akan di umumkan pada 30 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023.

Seleksi tes tertulis akan di laksanakan pada 2-4 Januari 2023, pengumuman hasil seleksi tertulis 5-7 Januari 2023, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS 30 Desember sampai 7 Januari 2023, wawancara calon anggota PPS 8-10 Januari 2023.

Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS 11-13 Januari 2023, penetapan anggota PPS 13 Januari 2023 dan pelantikan anggota PPS 17 Januari 2023. Sehingga masih ada waktu yang cukup panjang bagi pendaftar yang ingin menjadi calon PPS di masing-masing pekon.

Arip menjelaskan, untuk menjadi anggota PPS, pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan seperti harus WNI, usia minimal 17 tahun, setia kepada pancasila sebagai dasar negara, UU dan turunannya, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

"Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, berdomisili di wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani dan rohani serta bebas narkoba, pendidikan minimal SMA sederajat, dan tidak pernah terlibat tindak pidana," jelas Arip.

Sedangkan untuk dokumen yang harus di lampirkan, diantaranya surat pendaftaran sebagai calon PPS, fotocopy KTP, fotocopy ijazah SMA sederajat atau ijazah terakhir, surat pernyataan setia kepada NKRI, tidak menjadi anggota partai politik, sehat jasmani rohani dan surat bebas narkoba.

"Kemudian surat keterangan belum pernah terlibat pidana, tidak pernah di jatuhi sanksi pemberhentian oleh KPU Kabupaten Kota atau dewan kehormatan penyelenggara pemilu, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu dan tidak ada ikatan perkawinan dengan peserta pemilu," ungkapnya.

Tidak memiliki penyakit penyerta, mempunyai kecakapan dan kemampuan dalam membaca menulis dan berhitung, mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi, surat keterangan dari partai politik yang menyatakan bahwa tidak lagi menjadi anggota partai politik.

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya ada pemeriksaan darah kadar gula darah dan kolesterol, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna 4x6 dan semuanya harus di sampaikan ke KPU Lampung Barat paling lambat 27 Desember 2022.

"Dan yang harus ditekankan adalah semua peserta yang mendaftar mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi anggota PPS, tinggal bagaimana peserta agar terus belajar dan memberikan kemampuan yang terbaik pada tahapan tes yang akan dilakukan agar bisa lulus sebagai anggota PPS," tuturnya.

Pihaknya pun berharap, agar siapa pun yang dinyatakan lulus merupakan orang yang memiliki integritas yang tinggi serta mempunyai tanggung jawab dalam menciptakan demokrasi yang jujur dan adil pada pelaksanaan pesta demokrasi yang akan di gelar pada tahun 2024 mendatang. (*)

Video KUPAS TV : Pencuri Motor di 50 TKP dan Penadah Diringkus Polresta Bandar Lampung


Editor :