Blangko e-KTP Terbatas, Disdukcapil Lambar Terbitkan Identitas Kependudukan Digital
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Stok blanko Kartu Tanda Kependudukan elektronik (e-KTP) mengalami keterbatasan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) akan menerbitkan identitas kependudukan digital (IKD) bagi masyarakat.
Kepala Dinas Disdukcapil Lambar, Ruspan Anwar, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Burwati menyampaikan, hal tersebut dilakukan berdasarkan Permendagri No 72 tahun 2022.
Permendagri tersebut membahas tentang standar dan spesifikasi perangkat keras perangkat lunak dan blanko kartu tanda kependudukan elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
"Kemudian menindaklanjuti surat edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri No 471.13/17740/Dukcapil tentang pemberitahuan stok blanko KTP Elektronik," Kata Burwati, saat dihubungi kupastuntas.co, Sabtu (17/12/2022).
Burwati menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki handphone android dapat diterbitkan identitas kependudukan digital. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone android akan dibuatkan surat keterangan pengganti sementara e-KTP. Hingga saat ini untuk stok blanko e-KTP di Lambar tersisa 300 pcs.
Sebelumnya Disdukcapil Lambar sudah menerapkan Identitas Kependudukan digital bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan, bahkan sejumlah ASN dan pejabat daerah saat ini sudah menggunakan IKD.
Untuk menyasar masyarakat umum, Disdukcapil rutin melakukan sosialisasi terkait penerapan IKD dengan memanfaatkan media informasi dan media sosial.
Burwati menjelaskan, manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat ketika sudah beralih ke digital yaitu menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan. Menurutnya KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
"Lalu lebih simple, pembuatan lebih cepat, tidak lagi menggunakan blangko, tidak perlu membawa fisik nya dalam dompet dan cukup menggunakan gadget," terangnya.
Masyarakat tidak perlu lagi bawa fotocopy KTP ketika ingin mengakses layanan publik, lebih aman dari pemalsuan data penduduk dan tidak ada lagi masalah e-KTP hilang, karena semuanya sudah dimudahkan. (*)
Video KUPAS TV : Operasional Angkutan Barang di Tol Bakauheni–Palembang Dibatasi Saat Nataru
Berita Lainnya
-
Warga Suoh Dengar Suara Harimau, Tim Gabungan Intensifkan Pencarian
Senin, 28 Oktober 2024 -
172 Pengendara Ditilang Selama Operasi Zebra Krakatau Lampung Barat
Senin, 28 Oktober 2024 -
Parosil Mabsus Janji Tambah Bantuan Tas Sekolah Gratis Bagi Pelajar
Sabtu, 26 Oktober 2024 -
Menang Pilkada Lambar 2024, Parosil-Mad Hasnurin Programkan Sekolah Kopi Masuk Desa
Rabu, 23 Oktober 2024