Realisasi Dana Parpol di Lambar Sudah Tersalurkan, PDIP Peroleh Dana Tertinggi
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Barat Burlianto Eka Putra. Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung
Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mencatat realisasi
dana bantuan bagi Partai Politik (Parpol) sebesar Rp671.254.272 telah
terealisasi 100 persen. Kamis (15/12/2022).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten
Lampung Barat Burlianto Eka Putra menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tinggal
menunggu laporan pertanggungjawaban atas dana yang telah direalisasikan oleh
masing-masing Parpol.
"Untuk realisasinya sudah 100 persen saat ini kita
tinggal menunggu laporan pertanggungjawaban atas dana yang telah di
realisasikan dari masing-masing Parpol, karena mereka sebagai pengguna anggaran
memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan ke kita," katanya.
Burlianto menyampaikan dari total anggaran dana Parpol yang
di anggarkan sebesar Rp671.254.272 tersebut Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) menjadi Parpol yang mendapatkan dana tertinggi berdasarkan
perolehan suara yang di peroleh pada Pemilu.
Rinciannya PDIP memperoleh dana sebesar Rp206.278.826,
Gerindra Rp103.406.810, Demokrat Rp96.744.090, Golkar Rp78.339.339, PKS
Rp38.145.978, PPP Rp37.411.634, PKB Rp36.605.452, Nasdem Rp32.766.110, PAN
Rp25.286.976 dan terakhir PKPI sebesar Rp17.269.057.
"Sehingga total ada 10 Parpol yang mendapatkan dana
bantuan tersebut berdasarkan perolehan suara pemilu, untuk satuan harga per
suara sebesar Rp3.991 dan Lampung Barat termasuk yang paling tinggi harga per
suaranya di banding Kabupaten lain," tambah Burlianto.
Burlianto menyampaikan bahwa untuk harga satuan suara tidak
akan mengalami perubahan hingga tahun-tahun mendatang, sehingga besaran dana
parpol akan tetap sama dan pihaknya berharap agar sebagai pengguna anggaran
Parpol bisa memanfaatkan nya dengan baik.
"Karena penganggaran tersebut dasarnya Permen No 78 tahun 2020 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Truk Kontainer Adu Banteng dengan Fuso di Jalan Ir Sutami Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Parosil Pastikan Pembangunan Adil Merata
Sabtu, 14 Februari 2026 -
Kesbangpol Lampung Barat Buka Pendaftaran Paskibraka 2026, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Jumat, 13 Februari 2026 -
Ancaman Bencana Mengintai, ASN Lampung Barat Didorong Jadi Garda Terdepan Jaga Lingkungan
Jumat, 13 Februari 2026 -
Anggaran Dipangkas Rp 167 Miliar, Bupati Lambar Tegaskan Infrastruktur, Kesehatan dan Pendidikan Tetap Prioritas
Kamis, 12 Februari 2026









