• Senin, 28 Oktober 2024

Realisasi Dana Parpol di Lambar Sudah Tersalurkan, PDIP Peroleh Dana Tertinggi

Kamis, 15 Desember 2022 - 17.47 WIB
253

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Barat Burlianto Eka Putra. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mencatat realisasi dana bantuan bagi Partai Politik (Parpol) sebesar Rp671.254.272 telah terealisasi 100 persen. Kamis (15/12/2022).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Barat Burlianto Eka Putra menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu laporan pertanggungjawaban atas dana yang telah direalisasikan oleh masing-masing Parpol.

"Untuk realisasinya sudah 100 persen saat ini kita tinggal menunggu laporan pertanggungjawaban atas dana yang telah di realisasikan dari masing-masing Parpol, karena mereka sebagai pengguna anggaran memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan ke kita," katanya.

Burlianto menyampaikan dari total anggaran dana Parpol yang di anggarkan sebesar Rp671.254.272 tersebut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi Parpol yang mendapatkan dana tertinggi berdasarkan perolehan suara yang di peroleh pada Pemilu.

Rinciannya PDIP memperoleh dana sebesar Rp206.278.826, Gerindra Rp103.406.810, Demokrat Rp96.744.090, Golkar Rp78.339.339, PKS Rp38.145.978, PPP Rp37.411.634, PKB Rp36.605.452, Nasdem Rp32.766.110, PAN Rp25.286.976 dan terakhir PKPI sebesar Rp17.269.057.

"Sehingga total ada 10 Parpol yang mendapatkan dana bantuan tersebut berdasarkan perolehan suara pemilu, untuk satuan harga per suara sebesar Rp3.991 dan Lampung Barat termasuk yang paling tinggi harga per suaranya di banding Kabupaten lain," tambah Burlianto.

Burlianto menyampaikan bahwa untuk harga satuan suara tidak akan mengalami perubahan hingga tahun-tahun mendatang, sehingga besaran dana parpol akan tetap sama dan pihaknya berharap agar sebagai pengguna anggaran Parpol bisa memanfaatkan nya dengan baik.

"Karena penganggaran tersebut dasarnya Permen No 78 tahun 2020 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Truk Kontainer Adu Banteng dengan Fuso di Jalan Ir Sutami Bandar Lampung