Korupsi Dana APB Pekon Rp429 Juta Lebih, Mantan Peratin Lumbok Timur Ditahan

Miranto (50) terdakwa perkara kasus tindak pidana korupsi APBPekon Lumbok Timur saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat oleh Unit Tipikor Satreskrim Lampung Barat, Selasa (13/12/2022). Foto : Istimewa.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Mantan Peratin Pekon (Desa)
Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat bernama Miranto (50) resmi di tahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat atas dugaan tindak pidana korupsi
penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBPekon) tahun anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Deddy Sutendy
melalui Kepala Seksi Intelijen Zenericho menjelaskan, terdakwa resmi dilakukan
penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 13 Desember 2022
sampai dengan 1 Januari 2023 mendatang guna pemeriksaan lebih lanjut dan agar
terdakwa tidak melarikan diri.
"Jadi hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan
barang bukti tahap ll perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Tahun Anggaran 2021 di Pekon Lumbok
Timur atas nama Miranto dari Penyidik Tipikor Polres Lampung Barat," kata
Zenericho. Selasa, (13/12/2022).
Dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang
melibatkan mantan peratin Lumbok Timur periode 2016-2022 tersebut, Zenericho
menyampaikan, pihaknya telah menunjuk jaksa penuntut umum yang akan melakukan
penuntutan terhadap terdakwa Marinto pada proses persidangan yang akan di
gelar.
“Jaksa yang di tunjuk yaitu Mart Mahendra Sebayang, Yayan
Indriana, Hakim Agoeng Tirtayasa, Deni Kurniawan, Muhammad Eri Fatriansyah dan
Ansori Apriyadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdakwa terbukti melakukan
tindak pidana korupsi APBPekon Lumbok Timur tahun anggaran 2021 dengan kerugian
negara sebesar Rp429.058.700,” ujarnya.
Diketahui, modus mantan peratin dua periode dalam melakukan
tindak pidana korupsi yang dilakukan yaitu dengan melakukan kegiatan
pembangunan drainase, tembok penahan tanah dan rehabilitasi balai pekon yang
memang sudah mengalami kerusakan di beberapa bagian gedung.
“Terdakwa juga diduga telah melakukan pemalsuan terhadap
surat pertanggungjawaban agar seolah-olah item pembangunan yang akan dilakukan
sudah di kerjakan padahal dalam realisasinya tidak sesuai rencana anggaran
biaya (RAB) yang dikerjakan hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan unit
Tipikor Polres Lampung Barat beberapa waktu lalu,” ungkap Zenericho
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dinyatakan melanggar
Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) UU NO. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak
Pidana Korupsi Jo 18 huruf b UU NO.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI
No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 3 UU NO. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo 18 huruf b UU NO.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Pengadaan Buku Perpustakaan SDN 1 Sebarus Lampung Barat Diduga Langgar Prosedur
Jumat, 04 Juli 2025 -
Dua Jamaah Haji Asal Lampung Barat Wafat, 306 Jamaah Tiba di Tanah Air
Jumat, 04 Juli 2025 -
KPU Lampung Barat Catat Penambahan 4.138 Pemilih, Total Capai 226.374 Pemilih di Triwulan II 2025
Rabu, 02 Juli 2025 -
Petugas PJR Bongkar Penyelundupan Ganja 4 Kg di Tol Bakter
Rabu, 02 Juli 2025