Korupsi Dana APB Pekon Rp429 Juta Lebih, Mantan Peratin Lumbok Timur Ditahan
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Mantan Peratin Pekon (Desa)
Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat bernama Miranto (50) resmi di tahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat atas dugaan tindak pidana korupsi
penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBPekon) tahun anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Deddy Sutendy
melalui Kepala Seksi Intelijen Zenericho menjelaskan, terdakwa resmi dilakukan
penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 13 Desember 2022
sampai dengan 1 Januari 2023 mendatang guna pemeriksaan lebih lanjut dan agar
terdakwa tidak melarikan diri.
"Jadi hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan
barang bukti tahap ll perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Tahun Anggaran 2021 di Pekon Lumbok
Timur atas nama Miranto dari Penyidik Tipikor Polres Lampung Barat," kata
Zenericho. Selasa, (13/12/2022).
Dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang
melibatkan mantan peratin Lumbok Timur periode 2016-2022 tersebut, Zenericho
menyampaikan, pihaknya telah menunjuk jaksa penuntut umum yang akan melakukan
penuntutan terhadap terdakwa Marinto pada proses persidangan yang akan di
gelar.
“Jaksa yang di tunjuk yaitu Mart Mahendra Sebayang, Yayan
Indriana, Hakim Agoeng Tirtayasa, Deni Kurniawan, Muhammad Eri Fatriansyah dan
Ansori Apriyadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdakwa terbukti melakukan
tindak pidana korupsi APBPekon Lumbok Timur tahun anggaran 2021 dengan kerugian
negara sebesar Rp429.058.700,” ujarnya.
Diketahui, modus mantan peratin dua periode dalam melakukan
tindak pidana korupsi yang dilakukan yaitu dengan melakukan kegiatan
pembangunan drainase, tembok penahan tanah dan rehabilitasi balai pekon yang
memang sudah mengalami kerusakan di beberapa bagian gedung.
“Terdakwa juga diduga telah melakukan pemalsuan terhadap
surat pertanggungjawaban agar seolah-olah item pembangunan yang akan dilakukan
sudah di kerjakan padahal dalam realisasinya tidak sesuai rencana anggaran
biaya (RAB) yang dikerjakan hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan unit
Tipikor Polres Lampung Barat beberapa waktu lalu,” ungkap Zenericho
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dinyatakan melanggar
Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) UU NO. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak
Pidana Korupsi Jo 18 huruf b UU NO.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI
No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 3 UU NO. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo 18 huruf b UU NO.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Suoh Dengar Suara Harimau, Tim Gabungan Intensifkan Pencarian
Senin, 28 Oktober 2024 -
172 Pengendara Ditilang Selama Operasi Zebra Krakatau Lampung Barat
Senin, 28 Oktober 2024 -
Parosil Mabsus Janji Tambah Bantuan Tas Sekolah Gratis Bagi Pelajar
Sabtu, 26 Oktober 2024 -
Menang Pilkada Lambar 2024, Parosil-Mad Hasnurin Programkan Sekolah Kopi Masuk Desa
Rabu, 23 Oktober 2024