• Senin, 21 Juli 2025

506 Perempuan dan Anak di Lampung Jadi Korban Kekerasan, Didominasi Kasus KDRT

Senin, 12 Desember 2022 - 19.14 WIB
291

Suasana diskusi publik dengan tema 'stronger in solidarity' yang berlangsung di Ruang Abung Gedung Balai Keratun lingkungan kantor Gubernur Lampung, Senin (12/12/2022). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 446 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi didaerah setempat dengan jumlah korban mencapai 506 orang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, saat diskusi publik dengan tema 'stronger in solidarity' yang berlangsung di Ruang Abung Gedung Balai Keratun lingkungan kantor Gubernur Lampung, Senin (12/12/2022).

"Kasus kekerasan di Lampung memang masih cukup tinggi, tercatat sampai Oktober ada 446 kasus kekerasan, ini korbannya perempuan dan laki-laki namun didominasi perempuan, kalau laki-laki dia adalah anak-anak. Dari jumlah 446 kasus tersebut korban nya mencapai 506 orang," kata Fitri.

Fitri meyakini bahwa dari jumlah kasus tersebut masih banyak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan namun belum berani melapor ke instansi terkait sehingga tidak terdata.

"Korban yang belum berani melapor ini biasanya karena alasan orang terdekat yang melakukan. Bisa jadi karena malu atau bisa juga dia di bawah tekanan. Nah ini yang mudah-mudahan ke depan dengan dukungan semua pihak korban kekerasan tidak ragu lagi untuk melapor," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut Fitri berharap kepada pihak terkait mulai dari kepolisian hingga aktivis perempuan dapat saling bersinergi sehingga perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan mendapatkan pemenuhan pelayanan pemulihan.

"Korban kekerasan ini harapannya bisa kita dampingi secara penuh. Karena memang kekerasan ini didominasi oleh kasus KDRT. Para korban harus mendapatkan pendampingan sehingga ia akan lebih cepat pulih," katanya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Damar Lampung, Ana Yunita Pratiwi, mengungkapkan jika untuk bisa memenuhi hak para korban kekerasan diperlukan kerjasama antara semua stakeholder terkait.

"Dari pemda bisa mencarikan jalan keluar melalui kebijakan agar kasus kekerasan tidak terus bertambah. Dari kepolisian bisa untuk hukumannya. Karena jika tidak berkolaborasi maka pemenuhan hak tersebut tidak akan tercapai," kata dia.

Menurutnya, saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan hak korban kekerasan.

"Kita semua memiliki peran untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan. Dan itu harus melalui kolaborasi kita semua," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : Viral! Guru di Lampura Aniaya Sejumlah Siswa Gegara Rokok Hilang