506 Perempuan dan Anak di Lampung Jadi Korban Kekerasan, Didominasi Kasus KDRT

Suasana diskusi publik dengan tema 'stronger in solidarity' yang berlangsung di Ruang Abung Gedung Balai Keratun lingkungan kantor Gubernur Lampung, Senin (12/12/2022). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 446
kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi didaerah setempat dengan
jumlah korban mencapai 506 orang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas PPPA Provinsi
Lampung, Fitrianita Damhuri, saat diskusi publik dengan tema 'stronger in
solidarity' yang berlangsung di Ruang Abung Gedung Balai Keratun lingkungan
kantor Gubernur Lampung, Senin (12/12/2022).
"Kasus kekerasan di Lampung memang masih cukup tinggi,
tercatat sampai Oktober ada 446 kasus kekerasan, ini korbannya perempuan dan
laki-laki namun didominasi perempuan, kalau laki-laki dia adalah anak-anak.
Dari jumlah 446 kasus tersebut korban nya mencapai 506 orang," kata Fitri.
Fitri meyakini bahwa dari jumlah kasus tersebut masih banyak
perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan namun belum berani melapor ke
instansi terkait sehingga tidak terdata.
"Korban yang belum berani melapor ini biasanya karena
alasan orang terdekat yang melakukan. Bisa jadi karena malu atau bisa juga dia
di bawah tekanan. Nah ini yang mudah-mudahan ke depan dengan dukungan semua
pihak korban kekerasan tidak ragu lagi untuk melapor," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Fitri berharap kepada pihak terkait
mulai dari kepolisian hingga aktivis perempuan dapat saling bersinergi sehingga
perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan mendapatkan pemenuhan
pelayanan pemulihan.
"Korban kekerasan ini harapannya bisa kita dampingi
secara penuh. Karena memang kekerasan ini didominasi oleh kasus KDRT. Para
korban harus mendapatkan pendampingan sehingga ia akan lebih cepat pulih,"
katanya.
Sementara itu Direktur Eksekutif Damar Lampung, Ana Yunita
Pratiwi, mengungkapkan jika untuk bisa memenuhi hak para korban kekerasan
diperlukan kerjasama antara semua stakeholder terkait.
"Dari pemda bisa mencarikan jalan keluar melalui
kebijakan agar kasus kekerasan tidak terus bertambah. Dari kepolisian bisa
untuk hukumannya. Karena jika tidak berkolaborasi maka pemenuhan hak tersebut
tidak akan tercapai," kata dia.
Menurutnya, saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang
tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai salah satu upaya
untuk memenuhi kebutuhan hak korban kekerasan.
"Kita semua memiliki peran untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan. Dan itu harus melalui kolaborasi kita semua," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Viral! Guru di Lampura Aniaya Sejumlah Siswa Gegara Rokok Hilang
Berita Lainnya
-
Masyarakat Tanggamus Ngadu ke Irham Jafar Soal SK Pelepasan Kawasan yang Tak Kunjung Turun
Minggu, 20 Juli 2025 -
Wamensos Pastikan Seluruh Kebutuhan Siswa Sekolah Rakyat Terpenuhi
Minggu, 20 Juli 2025 -
1.308 Musisi Lampung Pecahkan Rekor MURI dalam Saburai Grand Jam 2025
Minggu, 20 Juli 2025 -
PLN UID Lampung Hadirkan Inovasi HSSE Command Center, Langkah Merdeka Menuju Zero Accident
Minggu, 20 Juli 2025