• Senin, 28 Oktober 2024

UMK Lambar 2023 Diusulkan Naik 7,47 Persen

Rabu, 07 Desember 2022 - 15.04 WIB
879

Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 7,47 persen atau sebesar Rp189.490. Usulan itu merupakan hasil rapat yang dilakukan Pemkab Lambar bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten setempat Sri Wiyatmi menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Provinsi terkait usulan besaran UMK yang di sampaikan oleh pihaknya beberapa waktu lalu, untuk saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah usulan tersebut di acc atau tidak.

"Besaran UMK yang kita usulkan sebesar 7,47 persen dan hingga saat ini kita masih menunggu informasi dari pemerintah Provinsi apakah usulan yang disampaikab beberapa waktu lalu di setujui atau tidak," kata Sri saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (7/12/2022).

Sri menyampaikan, usulan yang di sampaikan tersebut merupakan hasil rapat yang dilakukan oleh pihaknya bersama dewan pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), sebab mereka yang mempunyai hak dan kewenangan untuk mengusulkan besaran UMK untuk tahun 2023 mendatang.

Feri salah seorang pekerja di sebuah perusahaan ritel modern di Kabupaten Lampung Barat mengaku, senang atas kenaikan UMK yang di usulkan oleh Pemkab Lambar. Sebab menurutnya, hal tersebut harus dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja khususnya di Bumi Beguai Jejama Sai Betik.

Dirinya pun berharap, agar usulan yang di sampaikan tersebut bisa di setujui oleh pemerintah, mengingat saat ini harga kebutuhan pokok serta kebutuhan lainnya cenderung terus mengalami kenaikan. Sehingga besar harapan agar usulan kenaikan UMK Lampung Barat yang naik sebesar 7,47 persen bisa di setujui.

"Harapan kami tentu agar kenaikan gaji disetujui bahkan kami berharap UMK di Lampung Barat bisa sama dengan daerah lainnya sehingga bisa disesuaikan dengan kebutuhan agar para pekerja khususnya di Lampung Barat bisa lebih sejahtera dalam mencari nafkah buat keluarga," pungkasnya

Diketahui, UMK Lampung Barat saat ini berada di angka Rp 2.536.682, sedangkan upah minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2023 resmi mengalami kenaikan menjadi Rp2.633.284. Sementara untuk UMP Lampung pada tahun 2022 sebesar Rp2.440.486. 

Jika usulan kenaikan UMK sebesar 7,47 persen di setujui, maka diperkirakan UMK Lampung Barat akan naik sebesar Rp189.490 sehingga besaran UMK pada tahun 2023 mendatang diperkirakan sebesar Rp2.726.172. (*)

Editor :