• Senin, 28 Oktober 2024

Disdikbud Lambar Tetapkan Libur Semester Bagi PAUD, SD, dan SMP, Ini Jadwalnya

Rabu, 07 Desember 2022 - 16.15 WIB
1.1k

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat menetapkan libur semester bagi siswa siswi jenjang pendidikan PAUD, SD dan SMP di Kabupaten setempat pada 19-31 Desember 2022.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat Bulki Basri melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Seno Susanto menyampaikan bahwa keputusan tersebut berdasarkan SK No :420/1240/lll.01/2022 tentang kegiatan belajar mengajar.

Hal tersebut juga berdasarkan surat keputusan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Lampung Barat No:420/352/lll.01/2011 tentang kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif pada Paud, SD dan SMP tahun pelajaran 2022/2023 di Kabupaten Lampung Barat.

Seno menyampaikan untuk penanggalan dan pembagian raport bagi siswa Paud, SD dan SMP akan dilakukan dalam waktu yang berbeda, untuk jenjang PAUD dan SD akan dilaksanakan serentak pada 17 Desember 2022, sedangkan untuk jenjang SMP akan dilakukan pada tanggal 16 Desember 2022.

"Jadi pembagian raportnya dijadwalkan berbeda sehari antara Paud, SD dan SMP, sedangkan untuk waktu libur jadwalnya sama dimulai sejak tanggal 19 sampai dengan 31 desember 2022 mendatang, jadi perbedaan nya hanya pada waktu pembagian raport saja," kata Seno.

Sedangkan untuk tahun ajaran baru 2022/2023 Seno menyampaikan akan di mulai pada 2 Januari 2023, sehingga waktu libur siswa siswi pada tahun ini kurang lebih selama 2 pekan dan masuk setelah libur natal dan tahun baru. (*)

Video KUPAS TV : Viral! Kebakaran Melanda Ruko Dua Lantai di Lamsel