Polres Lambar Selesaikan Perkara Penyebaran Video Asusila Melalui Restorative Justice
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Polres Lampung Barat berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara penyebaran video asusila melalui sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara keluarga korban dan keluarga terdakwa (Restorative Justice).
Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tersebut
berlangsung di ruangan Satreskrim Polres Lampung Barat di pimpin oleh
Kaurbinops Sat Reskrim Ipda Joni. A yang dihadiri oleh Kasiwas, Kasikum dan perwakilan
anggota sat Intelkam beserta keluarga kedua belah pihak.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan
melalui Kaurbinops Sat Reskrim Ipda Joni menyampaikan, penyelesaian perkara
kasus penyebaran video asusila tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan dari
keluarga masing-masing pihak baik korban atupun terdakwa.
"Sehingga Restorative ini kita tempuh sebagai upaya
penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga
pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari
penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan
semula," kata Ipda Joni. Selasa, (6/12/2022).
Menurut Joni, perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan
materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara Restoratif justice
dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri no. 8 tahun
2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif.
“Perkara yang diselesaikan secara Restorative justice
tersebut berawal dari penyebaran video asusila berupa rekaman video call yang
tidak senonoh yang dilakukan oleh Dn (20) warga Pekon tanjung setia Kecamatan
Pesisir Selatan dengan korban An (18) warga Pekon Biha Kecamatan Pesisir
Selatan,” ujar Joni.
Ia mengungkapkan, pelaku menyebarkan video asusila tersebut
melalui media elektronik pada hari Jumat (15/04/2022). Kemudian korban
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat pada hari selasa
(17/05/2022).
Polres Lampung Barat melaksanakan penyelidikan hingga menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (sp2hp). Namun pada hari ini Selasa (06/12/2022) pelaku, keluarga pelaku, korban dan keluarga korban hadir di Polres Lampung Barat untuk menyelesaikan perkara melalui Restorative justice. (*)
Berita Lainnya
-
172 Pengendara Ditilang Selama Operasi Zebra Krakatau Lampung Barat
Senin, 28 Oktober 2024 -
Parosil Mabsus Janji Tambah Bantuan Tas Sekolah Gratis Bagi Pelajar
Sabtu, 26 Oktober 2024 -
Menang Pilkada Lambar 2024, Parosil-Mad Hasnurin Programkan Sekolah Kopi Masuk Desa
Rabu, 23 Oktober 2024 -
Konflik Harimau dan Manusia di Lambar, Parosil Janji Beri Solusi Tegas dan Humanis
Rabu, 23 Oktober 2024