• Senin, 28 Oktober 2024

Polres Lambar Selesaikan Perkara Penyebaran Video Asusila Melalui Restorative Justice

Selasa, 06 Desember 2022 - 15.27 WIB
174

Pelaku, keluarga pelaku, korban dan keluarga korban hadir di Polres Lampung Barat untuk menyelesaikan perkara melalui Restorative justice di ruangan Satreskrim Polres Lampung Barat. Selasa (6/12/2022). Foto: Istimewa

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Polres Lampung Barat berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara penyebaran video asusila melalui sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara keluarga korban dan keluarga terdakwa (Restorative Justice).

Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tersebut berlangsung di ruangan Satreskrim Polres Lampung Barat di pimpin oleh Kaurbinops Sat Reskrim Ipda Joni. A yang dihadiri oleh Kasiwas, Kasikum dan perwakilan anggota sat Intelkam beserta keluarga kedua belah pihak.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan melalui Kaurbinops Sat Reskrim Ipda Joni menyampaikan, penyelesaian perkara kasus penyebaran video asusila tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan dari keluarga masing-masing pihak baik korban atupun terdakwa.

"Sehingga Restorative ini kita tempuh sebagai upaya penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," kata Ipda Joni. Selasa, (6/12/2022).

Menurut Joni, perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara Restoratif justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri no. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif.

“Perkara yang diselesaikan secara Restorative justice tersebut berawal dari penyebaran video asusila berupa rekaman video call yang tidak senonoh yang dilakukan oleh Dn (20) warga Pekon tanjung setia Kecamatan Pesisir Selatan dengan korban An (18) warga Pekon Biha Kecamatan Pesisir Selatan,” ujar Joni.

Ia mengungkapkan, pelaku menyebarkan video asusila tersebut melalui media elektronik pada hari Jumat (15/04/2022). Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat pada hari selasa (17/05/2022).

Polres Lampung Barat melaksanakan penyelidikan hingga menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (sp2hp).  Namun pada hari ini Selasa (06/12/2022) pelaku, keluarga pelaku, korban dan keluarga korban hadir di Polres Lampung Barat untuk menyelesaikan perkara melalui Restorative justice. (*)

Editor :