• Selasa, 19 November 2024

Sudin Minta Pemerintah Segera Perbaiki DIM RUU KSDAHE

Senin, 05 Desember 2022 - 16.59 WIB
1.1k

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sudin, dalam rapat kerja dengan pemerintah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertanian, Mendagri, Menkumham dan Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022). Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Jakarta - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sudin, meminta kepada pemerintah untuk memperbaiki daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) selambatnya pekan kedua Januari 2023.

Hal tersebut disampaikan Sudin dalam rapat kerja dengan pemerintah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertanian, Mendagri, Menkumham dan Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).

"Komisi IV DPR meminta pemerintah untuk memperbaiki DIM atas Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, selambatnya pekan kedua Januari 2023, karena pada 15 Desember 2022 DPR RI sudah memasuki masa reses,” kata Sudin.

Sudin menambahkan, pemerintah sebelumnya telah menyerahkan 735 DIM terkait revisi UU No. 5 tahun 1990. Namun menurut Sudin, jumlah DIM yang disampaikan kepada DPR RI masih memerlukan penyempurnaan.

"Karena dari 735 DIM yang baru diinventarisasi hanya 212 DIM, sisanya masih perlu penjelasan,” ungkap Sudin.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong, menyampaikan beberapa pandangan pemerintah terkait revisi RUU KSDAHE, termasuk soal tidak perlunya mengatur mekanisme pelimpahan kawasan konservasi pemerintah pusat ke daerah dan pengkategorian status konservasi tumbuhan dan satwa liar (TSL).

la menekankan bahwa wewenang pemerintah pusat dan daerah terkait KSDAHE sudah diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kawasan konservasi merupakan benteng terakhir kawasan hutan dan cukup diatur dengan pendelegasian wewenang melalui prosedur kerja sama antara pusat dan daerah.

Sementara, berkenaan dengan usulan pembagian status konservasi TSL menjadi tiga kategori, pemerintah menganggap itu akan mempersulit proses identifikasi, pengendalian pemanfaatan, pengawasan serta penegakan hukum.

"Penetapan status konservasi TSL yang sudah diatur dalam UU No.5/1990 menitikberatkan pada aspek perlindungan dan pemanfaatan sedangkan usulan kategorisasi status konservasi TSL pada draft RUU inisiatif DPR menitikberatkan pada aspek pemanfaatan,” tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Pemprov Lampung Ancam Kandangkan Truk Batubara Nakal