Tindak Tegas Truk Batubara Melintas Siang Hari di Lampung

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, saat dimintai keterangan dilingkungan kantor Gubernur Lampung. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada truk-truk batubara yang masih melintas siang hari di wilayah Provinsi Lampung. Pemprov akan mengandangkan truk-truk batubara nakal.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut batubara yang nakal dengan tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor: 045.2/0208/V.13/2022.
Kepala Dishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan dalam surat edaran gubernur tersebut telah diatur kendaraan yang mengangkut batubara tidak boleh lebih dari 8 ton dengan jenis kendaraan Light Truck Dump, serta bisa melintas pada pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB.
"Sekarang ini pelanggaran lalu lintas hukumannya masih tindak pidana ringan seperti tilang. Nah nanti kedepan akan kita tingkatkan. Kita sudah ada Perda tentang pengandangan kendaraan. Ini jadi opsi dan rujukan kedepan," kata Bambang, Selasa (29/11).
Bambang mengungkapkan, dalam waktu dekat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi segera berkirim surat ke Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai daerah sentra batubara agar mengikuti serta menaati aturan yang telah ditentukan.
"Batubara dari Sumatera Selatan silahkan saja kalau mau dikirim ke beberapa daerah seperti di Lampung. Seharusnya memang ada jalan khusus atau lewat kereta dan sungai. Kalau mau lewat jalan maka harus mengikuti surat edaran gubernur," tegas Bambang.
Bambang mengatakan, kendaraan batubara yang melintas wilayah Lampung menimbulkan dampak negatif mulai dari kemacetan, kerusakan jalan hingga kecelakaan lalu lintas.
"Kami juga persiapkan untuk surat keputusan (SK) tim bersama untuk mengawasi batubara yang masuk Lampung. Karena kalau truk batubara ini menyeberang tentu akan berbahaya. Kita kerjasama dengan polisi, jadi kendaraan yang lebih kapasitas silahkan putar balik," ujarnya.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, meminta Pemprov Lampung bersinergi dengan pemerintah daerah dan kepolisian untuk menindak tegas truk batubara yang masih melanggar surat edaran Gubernur Lampung.
"Ketika memang sudah ada aturan yang dibuat maka penerapan di lapangan juga harus dimaksimalkan. Sosialisasi surat edaran gubernur harus dimasifkan, karena memang di surat edaran itukan belum ada keterangan untuk sanksinya," kata Ade.
Ia mengungkapkan, truk batubara harus memiliki jam operasional khusus, mengingat beban muatan yang dibawa cukup berat sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan masyarakat.
"Kalau tonasenya berat tentu jalannya akan pelan. Ini kalau dicampur dengan aktivitas masyarakat tentu berbahaya dan bisa menimbulkan kecelakaan. Maka ini harus ditegur," ujarnya.
Ia menerangkan, banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari beroperasinya kendaraan batubara mulai dari kemacetan, kerusakan jalan, kecelakaan hingga polusi udara yang ditimbulkan. Sedangkan kendaraan batubara yang melintasi wilayah Lampung tidak memberikan kontribusi apapun.
“Yang paling berbahaya adalah ketika terjadi kecelakaan karena muatan yang besar. Kami minta ini ditindak tegas," imbuhnya.
Berdasarkan data dihimpun Kupas Tuntas, dalam kurun waktu sepekan terakhir ada tiga truk batubara terguling di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Terbaru, sebuah truk muatan batubara terguling dekat rumah warga. Bahkan, ban kendaraan besar tersebut terlepas hingga menjebol rumah warga di Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, Way Kanan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Wendi, pemilik rumah, membenarkan bagian rumahnya yang jebol dan hancur akibat dihantam ban truk fuso batubara.
"Hancur bagian depan rumah saya, itu pas di ruang tamu. Tapi Alhamdulillah keluarga selamat semua, gak apa apa," ujarnya, Minggu (26/11).
Sopir truk batubara, Sugianto, mengatakan ban mobilnya copot akibat baut roda bagian depan mobilnya terlepas.
"Baut roda depan patah, jadi ban langsung lari kena rumah warga, kejadian tadi sekitar pukul 04.00 subuh," ungkapnya
Sugianto mengaku berangkat dari Lahat menuju Lampung untuk mengantar muatan batubara seberat 36 ton.
"Barang ini dari Lahat mau ke Lampung. Muatan mobil kita ada 36 ton," ungkapnya.
Sugianto mengaku, sudah mengetahui aturan yang melarang truk batubara melintas siang hari di wilayah Lampung. Truk batubara terguling di Way Kanan juga pernah terjadi pada 22 November 2022 lalu juga di Desa Banjar Masin dan hampir menghantam rumah warga.
Sahroni, warga Desa Banjar Masin, mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di tanjakan desa, dan truk batubara hampir menabrak rumah warga.
“Truk batubara ini hampir menabrak istri adik saya yang lagi duduk di depan rumah. Kejadiannya sekitar pukul setengah 10," ujar Sahroni.
Sahroni mengatakan, pengemudi truk batubara tersebut melarikan diri setelah kendaraannya terguling di halaman depan rumah.
"Sopirnya tadi langsung lari. Sempat kita kejar tapi nggak dapat, dia lari ke arah kebun," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 30 November 2022 dengan judul "Tindak Tegas Truk Batubara Melintas di Lampung Siang Hari"
Video KUPAS TV : Mall Pelayanan Publik Kedua di Lampung Diresmikan
Berita Lainnya
-
Mahasiswa FEBI UIN RIL Raih Juara Business Plan Nasional
Selasa, 16 September 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Siapkan Transformasi Menuju Layanan Kesehatan Kelas Dunia
Selasa, 16 September 2025 -
Dinas PPPA Bandar Lampung Gandeng Psikolog Dampingi Siswi Diduga Korban Bullying
Selasa, 16 September 2025 -
Pelindo Kembali Masuk Daftar Fortune Indonesia 100
Selasa, 16 September 2025