Cekcok di Tempat Kerja, Joni Bacok Warga Sidomulyo Lamsel Hingga Masuk Rumah Sakit
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pria bernama Joni (28) dibekuk
polisi usai membacok Aris Prasetyo saat mengendarai sepeda motor melewati Jalan
Raya Dusun Kenjuru, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung
Selatan (Lamsel), motif cekcok di tempat kerja melatar belakangi penganiayaan
itu.
Kapolsek Kalianda, Iptu Sugianto mengatakan, tindak pidana penganiayaan itu
terjadi hari Rabu sore kemarin (16/11/2022) sekira jam 16.30 WIB.
"Pelaku berinisial J, berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya
sekira pukul 19.00 WIB pada hari yang sama," ungkap Kapolsek ketika
dikonfirmasi, Kamis (17/11/2022).
Kala itu, korban Aris Prasetyo seorang karyawan swasta warga Desa Sido
Rejo, Kecamatan Sidomulyo, tengah memacu sepeda motornya melintasi Jalan Raya
Dusun Kenjuru, Desa Merak Belantung.
Tiba-tiba, Joni warga Dusun Kenjuru, Desa Merak Belantung, menghampiri dan
mencegat korban sembari menenteng sebilah golok.
Tanpa banyak dialog, Joni langsung mengayunkan goloknya kearah korban
sebanyak dua kali. Mendapat serangan yang tak diduga, korban pun tak dapat
mengelak.
Nahas, pundak kiri dan ibu jari sebelah kiri korban mengalami luka sobek
akibat tebasan golok.
"Korban kemudian dilarikan ke RS Bob Bazar Kalianda dan mendapat
jahitan di lukanya," imbuh Kapolsek.
Tak terima dianiaya, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek
Kalianda supaya pelaku di proses hukum.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim
dan Intel Polsek Kalianda bergegas memburu pelaku berdasarkan ciri-ciri
keterangan dari korban.
Tak perlu berlama-lama, Rabu malam sekira jam 19.00 WIB, Joni dibekuk
polisi saat bersembunyi dirumah warga setempat tanpa melakukan perlawanan
berarti.
"Dari hasil interogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui telah
melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya, pelaku
berikut barang bukti 1 bilah sajam jenis golok bergagang plastik warna hitam dibawa ke Polsek Kalianda
untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," timpal Kapolsek.
Terkuak, bahwa sebelumnya antara korban dengan pelaku sempat terlibat
cekcok di tempat kerja yakni di Balai Latihan Kerja (BLK) Kalianda.
"Pelaku akan kita jerat menggunakan Pasal 351 KUH Pidana,"
pungkas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Candipuro Lamsel
Sabtu, 28 September 2024 -
Juni - September 2024, Polisi Sita Narkoba Senilai 75 Miliar di Lamsel
Sabtu, 28 September 2024 -
Kampanye Hari Ketiga: Cabup Lamsel Nanang Ermanto Siap Lanjutkan 4 Program Kerja Kerakyatan
Jumat, 27 September 2024 -
Polisi Bekuk Pencuri Kaki Mesin Kapal di Bakauheni Lamsel
Jumat, 27 September 2024