• Minggu, 29 September 2024

Cekcok di Tempat Kerja, Joni Bacok Warga Sidomulyo Lamsel Hingga Masuk Rumah Sakit

Kamis, 17 November 2022 - 09.45 WIB
599

Korban pembacokan Aris Prasetyo saat mendapatkan pertolongan medis di rumah sakit. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pria bernama Joni (28) dibekuk polisi usai membacok Aris Prasetyo saat mengendarai sepeda motor melewati Jalan Raya Dusun Kenjuru, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), motif cekcok di tempat kerja melatar belakangi penganiayaan itu.

Kapolsek Kalianda, Iptu Sugianto mengatakan, tindak pidana penganiayaan itu terjadi hari Rabu sore kemarin (16/11/2022) sekira jam 16.30 WIB.

"Pelaku berinisial J, berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya sekira pukul 19.00 WIB pada hari yang sama," ungkap Kapolsek ketika dikonfirmasi, Kamis (17/11/2022).

Kala itu, korban Aris Prasetyo seorang karyawan swasta warga Desa Sido Rejo, Kecamatan Sidomulyo, tengah memacu sepeda motornya melintasi Jalan Raya Dusun Kenjuru, Desa Merak Belantung.

Tiba-tiba, Joni warga Dusun Kenjuru, Desa Merak Belantung, menghampiri dan mencegat korban sembari menenteng sebilah golok.

Tanpa banyak dialog, Joni langsung mengayunkan goloknya kearah korban sebanyak dua kali. Mendapat serangan yang tak diduga, korban pun tak dapat mengelak.

Nahas, pundak kiri dan ibu jari sebelah kiri korban mengalami luka sobek akibat tebasan golok.

"Korban kemudian dilarikan ke RS Bob Bazar Kalianda dan mendapat jahitan di lukanya," imbuh Kapolsek.

Tak terima dianiaya, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kalianda supaya pelaku di proses hukum.

Mendapat laporan itu, Unit  Reskrim dan Intel Polsek Kalianda bergegas memburu pelaku berdasarkan ciri-ciri keterangan dari korban.

Tak perlu berlama-lama, Rabu malam sekira jam 19.00 WIB, Joni dibekuk polisi saat bersembunyi dirumah warga setempat tanpa melakukan perlawanan berarti.

"Dari hasil interogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti 1 bilah sajam jenis golok bergagang  plastik warna hitam dibawa ke Polsek Kalianda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," timpal Kapolsek.

Terkuak, bahwa sebelumnya antara korban dengan pelaku sempat terlibat cekcok di tempat kerja yakni di Balai Latihan Kerja (BLK) Kalianda.

"Pelaku akan kita jerat menggunakan Pasal 351 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)