Banyak Bangunan Langgar GSJ, DPRD Pertanyakan Penegakan Perda di Lambar

Rapat pembahasan RAPBD Lambar tahun anggaran 2023 antara Banggar dan TAPD di ruang sidang Marghasana DPRD setempat, Kamis (17/11/2022). Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Banyak bangunan di Kabupaten Lampung Barat
yang melanggar garis sempadan jalan (GSJ), maka dari itu badan anggaran
(Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pertanyakan upaya penegakan
Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut di sampaikan anggota badan anggaran (Banggar) Heri Gunawan
saat rapat pembahasan RAPBD dengan TAPD. Sebab dirinya menilai selama ini masih
banyak masyarakat yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sedangkan
Pemda sendiri memiliki peraturan tentang izin pembangunan gedung.
"Kita kan memiliki Perda tentang pembangunan gedung sehingga
masyarakat yang akan membangun tentu harus mengikuti peraturan yang ada,
peraturan itu jangan hanya disimpan tetapi diterapkan karena kita buat
peraturan itu mahal," tegas Heri.
Hal yang sama juga di sampaikan anggota Banggar lain Lina Marlina,
menurutnya adanya IMB dalam sebuah pembangunan itu sangat diperlukan karena di
dalam nya ada retribusi izin mendirikan bangunan yang menjadi salah satu sumber
pendapatan asli daerah (PAD).
Hal tersebut menurutnya harus menjadi perhatian sebab potensi PAD dari
sektor retribusi itu bisa membantu mendongkrak PAD Lampung Barat yang selama
ini mengalami penurunan, ia pun mempertanyakan langkah pemerintah daerah
terkait hal tersebut.
"Seperti apa langkah pemerintah daerah dalam menyikapi hal tersebut,
orang sudah banyak mendirikan bangunan dan melanggar GSJ itu artinya izin
mereka tidak bisa diterbitkan dan banyak bangunan yang tidak memiliki izin lalu
apa langkah dari pemda?," kata Lina.
Menanggapi persoalan tersebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran (Satpol-PP Damkar) setempat Haiza Rinsa mengaku pihaknya merasa
dilema terhadap permasalahan tersebut sebab masyarakat mendirikan bangunan jauh
sebelum ia lahir.
"Karena dari dulu masyarakat sudah membangun dekat dengan jalan bahkan
nyaris sampai ke jalan, dan sebelum saya lahirpun bangunan mereka sudah berdiri
saat itu belum ada aturan terkait GSJ itu jadi kami dilema," katanya.
Namun pihak nya tetap akan menjadikan permasalahan tersebut sebagai bahan
evaluasi kedepan untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat yang akan
mendirikan bangunan yang melanggar GSJ, namun ia juga meminta peran serta dari
pada seluruh OPD terkait.
"Karena perlunya sosialisasi terhadap masyarakat agar mereka
mengetahui aturan dalam mendirikan sebuah bangunan agar tidak melanggar
peraturan yang ada dan merugikan masyarakat lain, mulai dari pemerintah pekon,
camat hingga OPD terkait," imbuhnya.
Karena Haiza mengklaim bahwa pihaknya sempat melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar GSJ tersebut namun pada saat itu masih tahap pembangunan, salah satunya pembangunan yang ada di Pekon (Desa) Sebarus yang dulu sempat ditertibkan karena melangggar aturan. (*)
Video KUPAS TV : Sodomi Bocah 15 Tahun, Pemilik Sanggar Tari di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Berita Lainnya
-
Pengadaan Buku Perpustakaan SDN 1 Sebarus Lampung Barat Diduga Langgar Prosedur
Jumat, 04 Juli 2025 -
Dua Jamaah Haji Asal Lampung Barat Wafat, 306 Jamaah Tiba di Tanah Air
Jumat, 04 Juli 2025 -
KPU Lampung Barat Catat Penambahan 4.138 Pemilih, Total Capai 226.374 Pemilih di Triwulan II 2025
Rabu, 02 Juli 2025 -
Petugas PJR Bongkar Penyelundupan Ganja 4 Kg di Tol Bakter
Rabu, 02 Juli 2025