• Senin, 28 Oktober 2024

Banyak Bangunan Langgar GSJ, DPRD Pertanyakan Penegakan Perda di Lambar

Kamis, 17 November 2022 - 15.48 WIB
190

Rapat pembahasan RAPBD Lambar tahun anggaran 2023 antara Banggar dan TAPD di ruang sidang Marghasana DPRD setempat, Kamis (17/11/2022). Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Banyak bangunan di Kabupaten Lampung Barat yang melanggar garis sempadan jalan (GSJ), maka dari itu badan anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pertanyakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut di sampaikan anggota badan anggaran (Banggar) Heri Gunawan saat rapat pembahasan RAPBD dengan TAPD. Sebab dirinya menilai selama ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sedangkan Pemda sendiri memiliki peraturan tentang izin pembangunan gedung.

"Kita kan memiliki Perda tentang pembangunan gedung sehingga masyarakat yang akan membangun tentu harus mengikuti peraturan yang ada, peraturan itu jangan hanya disimpan tetapi diterapkan karena kita buat peraturan itu mahal," tegas Heri.

Hal yang sama juga di sampaikan anggota Banggar lain Lina Marlina, menurutnya adanya IMB dalam sebuah pembangunan itu sangat diperlukan karena di dalam nya ada retribusi izin mendirikan bangunan yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Hal tersebut menurutnya harus menjadi perhatian sebab potensi PAD dari sektor retribusi itu bisa membantu mendongkrak PAD Lampung Barat yang selama ini mengalami penurunan, ia pun mempertanyakan langkah pemerintah daerah terkait hal tersebut.

"Seperti apa langkah pemerintah daerah dalam menyikapi hal tersebut, orang sudah banyak mendirikan bangunan dan melanggar GSJ itu artinya izin mereka tidak bisa diterbitkan dan banyak bangunan yang tidak memiliki izin lalu apa langkah dari pemda?," kata Lina.

Menanggapi persoalan tersebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) setempat Haiza Rinsa mengaku pihaknya merasa dilema terhadap permasalahan tersebut sebab masyarakat mendirikan bangunan jauh sebelum ia lahir.

"Karena dari dulu masyarakat sudah membangun dekat dengan jalan bahkan nyaris sampai ke jalan, dan sebelum saya lahirpun bangunan mereka sudah berdiri saat itu belum ada aturan terkait GSJ itu jadi kami dilema," katanya.

Namun pihak nya tetap akan menjadikan permasalahan tersebut sebagai bahan evaluasi kedepan untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat yang akan mendirikan bangunan yang melanggar GSJ, namun ia juga meminta peran serta dari pada seluruh OPD terkait.

"Karena perlunya sosialisasi terhadap masyarakat agar mereka mengetahui aturan dalam mendirikan sebuah bangunan agar tidak melanggar peraturan yang ada dan merugikan masyarakat lain, mulai dari pemerintah pekon, camat hingga OPD terkait," imbuhnya.

Karena Haiza mengklaim bahwa pihaknya sempat melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar GSJ tersebut namun pada saat itu masih tahap pembangunan, salah satunya pembangunan yang ada di Pekon (Desa) Sebarus yang dulu sempat ditertibkan karena melangggar aturan. (*)

Video KUPAS TV : Sodomi Bocah 15 Tahun, Pemilik Sanggar Tari di Bandar Lampung Ditangkap Polisi