• Minggu, 29 September 2024

Keasyikan Tidur, 2 Handphone Supir Didalam Mobil Diembat Maling di Natar

Rabu, 16 November 2022 - 10.56 WIB
287

Tersangka RA dan AA diamankan di Mapolsek Natar dalam perkara tindak pidana pencurian. Rabu (16/11/2022). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Satu orang pelaku yakni Rizky Alfarez (26) dan penadah Ari Apriandi (35) diciduk Unit Reskrim Polsek Natar, Lampung Selatan (Lamsel), gara-gara mencuri 2 handphone dari dalam mobil saat supir tidur terlelap.

Kapolsek Natar, Kompol Enrico Donald Sidauruk menerangkan, kedua terduga pelaku tindak pidana pencurian ditangkap pada Selasa kemarin (15/11/2022).

"Kedua pelaku berinisial RA dan AA diamankan sekira pukul 17.00 WIB. RA," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/11).

Awalnya, supir bernama Okup Heru Edi Syahri (37) warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, tengah beristirahat di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, pada Kamis lalu (10/11) sekira jam 06.00 WIB.

Pada saat itulah, 1 handphone merk Samsung Galaxy A03 core warna biru dengan nomor Simcard 085279238799 dan 1 handphone merk Infinix Smart 6 NFC warna light sea green bernomor simcard 1 085161438799 serta simcard 2 08999238799, yang tergeletak di jok mobil yang dikendarainya digasak maling.

"Jadi modus pelaku, pada saat korban sedang tidur didalam mobil dengan kaca pintu dalam keadaan terbuka sekitar 20 cm dimanfaatkan untuk mengambil handphone  milik korban lalu melarikan diri," imbuh Kapolsek.

Pas terbangun dari tidur, korban baru menyadari 2 handphone miliknya sudah lenyap. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Natar untuk ditindak lanjuti.

Akibat aksi pencurian itu, korban harus menanggung kerugian materil sekitar Rp3 juta.

Usai mendapati laporan korban, polisi bergegas mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti untuk memburu para pelaku.

Akhirnya, Unit Reskrim dan Opsnal Polsek Natar mengetahui ciri-ciri pelaku pencurian dan berhasil mengendus keberadaan mereka.

"Pelaku RA digerebek petugas saat bersembunyi dirumah pelaku, di Dusun Srimulyo, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar," timpal Kapolsek.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka Rizky Alfarez mengakui telah melakukan pencurian 2 unit handphone di Jalan Lintas Sumatera Desa Hajimena, Kecamatan Natar, milik korban beberapa waktu lalu.

Rizky Alfarez mengaku, telah menjual 2 handphone curian itu kepada Ari Apriandi yang kini juga telah digelandang oleh polisi dan berstatus tersangka penadah.

Diketahui, pelaku Rizky Alfarez seorang pengangguran sedangkan Ari Apriandi, berprofesi sebagai supir warga Dusun Sukamaju, Desa Natar, Kecamatan Natar.

Dari tangan tersangka Ari Apriandi, polisi menyita 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A03 core warna biru dengan nomor Simcard 085279238799. Kedua tersangka berikut barang bukti, kini berada di Mapolsek Natar.

"Kedua pelaku, dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)