Baru 12 Persen BUMDes di Lampung Bisa Layani Pembayaran Pajak Kendaraan

Penandatanganan perjanjian kerjasama tahap III pembayaran pajak kendaraan melalui BUMDes sebagai Agen Laku Pandai Bank Lampung dengan menggunakan Aplikasi E-Samdes di Balai Keratun lingkungan Kantor Gubernur Lampung, Rabu (16/11/2022). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat hingga
saat ini baru ada 277 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) didaerah setempat yang
bisa melayani pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat Desa Elektronik (E-Samdes).
Kepala Bapenda Provinsi
Lampung, Adi Erlansyah, mengungkapkan jika terdapat beberapa kendala yang
menyebabkan belum meratanya penerapan E-Samdes tersebut. Mulai dari sarana
prasarana yang belum memadai hingga keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Sekarang sudah ada
277 BUMDes yang bisa melakukan pembayaran pajak melalui E-Samdes. Memang jika
dilihat dari jumlah desa di Lampung sebanyak 2.435 ini baru sekitar 12 persen
saja," kata Adi saat dimintai keterangan, Rabu (16/11/2022).
Adi menerangkan jika
keberadaan E-Samdes tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi
masyarakat yang akan membayar pajak tahunan sehingga tidak perlu datang ke
samsat induk yang jauh dari tempat tinggal.
"Sehingga
harapannya penunggak pajak di Lampung bisa kita minimalisir. Target kita
minimal ada satu BUMDes disetiap kecamatan yang bisa melayani pembayaran pajak.
Dan yang menerapkan secara keseluruhan ini baru di Kabupaten Lampung Tengah
saja," kata dia.
Ia menjelaskan jika
pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Lampung agar keberadaan
E-Samdes kedepan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang akan mengikuti
pemutihan pajak kendaraan.
"Untuk pemutihan
sedang kita bahas bersama dengan Unila dan insyaallah tahun depan hasilnya akan
keluar. Keberadaan E-samdes juga nantinya bisa terlibat dalam program ini
sehingga masyarakat akan lebih mudah," jelasnya.
Sementara itu Gubernur
Lampung, Arinal Djunaidi, menerangkan jika pihaknya terus melakukan berbagai
inovasi dan terobosan dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak kendaraan
didaerah setempat.
"Dalam rangka
meningkatkan penerimaan pajak maka perlu dilakukan peningkatan pelayanan serta
pengembangan dan perluasan pelayanan. Sehingga masyarakat akan lebih dipermudah
dan penunggak pajak bisa diminimalisir," kata dia.
Arinal menjelaskan jika
salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemprov Lampung tersebut diantaranya
melalui pendekatan kepada wajib pajak yang berada di pedesaan.
"Pajak adalah salah
satu dana yang kita kumpulkan untuk membangun Lampung dan juga berkontribusi
untuk kepentingan Nasional, bukan kepentingan pribadi. Ini juga nantinya akan
dikembalikan ke daerah untuk pembangunan," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
SK Pengangkatan PPPK Pemprov Lampung Tahap Satu Dibagi Akhir Juli 2025
Selasa, 08 Juli 2025 -
19 Jemaah Haji Lampung Wafat, 2 Kloter Terakhir Pulang Besok
Selasa, 08 Juli 2025 -
'Jung Sarat' Antar UKM Tari Teknokrat Raih Juara 2 Nasional di Ajang Fellasia 2025 Universitas Brawijaya
Selasa, 08 Juli 2025 -
Dari 48 OPD di Pemprov Lampung, Baru 7 Tuntaskan Tender Proyek
Selasa, 08 Juli 2025