• Selasa, 05 November 2024

Ketua DPRD Lamteng Sumarsono Laporkan Akun FB dan Akun IG @sidikbacan51 ke Polda Lampung

Selasa, 15 November 2022 - 10.35 WIB
637

Ketua DPRD Lampung Tengah (Lamteng), yang juga politisi Fraksi PDI Perjuangan, Sumarsono, saat memberikan keterangan, Selasa (15/11/2022). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Ketua DPRD Lampung Tengah (Lamteng), Sumarsono, melaporkan akun media sosial Instagram @Sidikbacan51 dan akun Facebook atas nama Sidik Sidik ke Polda Lampung atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan itu terkait unggahan yang mengarah kepada tuduhan dugaan perselingkuhan Ketua DPRD Lampung Tengah dengan wanita berstatus Lurah.

Bukti laporan Sumarsono, tertuang deengan Nomor STTLP/B/1208/XI/2022/SPKT/ Polda Lampung, per 1 November 2022.

Sumarsono yang juga politisi Fraksi PDI Perjuangan Lampung Tengah itu mengatakan, laporannya itu terkait adanya postingan di Akun Instagram @Sidikbacan51 dan Facebook Sidik Sidik yang telah merugikan dan mengandung unsur fitnah.

"Ini tidak bisa dibiarkan, karena sudah melakukan pembunuhan karakter terhadap kepribadian saya dan secara politis. Sesuai UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1),” kata Sumarsono, saat memberikan keterangan, Senin (14/11/2022).

Menurut Sumarsono, pihaknya telah melakukan jumpa pers dengan maraknya pertanyaan wartawan terkait postingan di akun Instagram @Sidikbacan51 dan Facebook Sidik Sidik, dan saat ini sedang dalam proses hukum oleh pihak Polda.

"Jadi apa yang ada dalam postingan tersebut terlalu dipolitisir dan tidak benar, ini sangat merugikan bagi saya pribadi maupun secara partai dan sudah melanggar UU ITE,” terangnya.

Sumarsono mengaku sudah melihat status Medsos di instagram dan Facebook yang viral itu, dan unggahan yang beredar di media sosial itu sudah dianggap merugikan materi dan imateriil dan mengandung unsur fitnah.

Secara pribadi disampaikan penyebar tulisan di Medsos sudah melakukan pembunuhan karakter terhadap kepribadian dan secara politis.

“Tentang unggahan yang beredar saya sudah sampaikan kepada media agar tidak terjadi salah penafsiran terhadap video tiktok yang beredar itu adalah tidak ada unsur asusila. Jadi unggahan tersebut terlalu dipolitisir. Apalagi ini tahun politik. Ini pasti untuk menjatuhkan nama baik saya. Dan itu sudah melanggar UU ITE. Kita sudah lapor dan kasusnya kini sudah ditangani Polda Lampung,” pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Lampung Barat - Pesibar Dilanda Banjir dan Longsor, Satu Keluarga Tewas