Ketua DPRD Lamteng Sumarsono Laporkan Akun FB dan Akun IG @sidikbacan51 ke Polda Lampung

Ketua DPRD Lampung Tengah (Lamteng), yang juga politisi Fraksi PDI Perjuangan, Sumarsono, saat memberikan keterangan, Selasa (15/11/2022). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Ketua
DPRD Lampung Tengah (Lamteng), Sumarsono, melaporkan akun media sosial
Instagram @Sidikbacan51 dan akun Facebook atas nama Sidik Sidik ke Polda
Lampung atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan itu terkait
unggahan yang mengarah kepada tuduhan dugaan perselingkuhan Ketua DPRD Lampung
Tengah dengan wanita berstatus Lurah.
Bukti laporan
Sumarsono, tertuang deengan Nomor STTLP/B/1208/XI/2022/SPKT/ Polda Lampung, per
1 November 2022.
Sumarsono yang juga
politisi Fraksi PDI Perjuangan Lampung Tengah itu mengatakan, laporannya itu
terkait adanya postingan di Akun Instagram @Sidikbacan51 dan Facebook Sidik
Sidik yang telah merugikan dan mengandung unsur fitnah.
"Ini tidak bisa
dibiarkan, karena sudah melakukan pembunuhan karakter terhadap kepribadian saya
dan secara politis. Sesuai UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU
nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (3)
jo pasal 45 ayat (1),” kata Sumarsono, saat memberikan keterangan, Senin
(14/11/2022).
Menurut Sumarsono,
pihaknya telah melakukan jumpa pers dengan maraknya pertanyaan wartawan terkait
postingan di akun Instagram @Sidikbacan51 dan Facebook Sidik Sidik, dan saat
ini sedang dalam proses hukum oleh pihak Polda.
"Jadi apa yang
ada dalam postingan tersebut terlalu dipolitisir dan tidak benar, ini sangat
merugikan bagi saya pribadi maupun secara partai dan sudah melanggar UU ITE,”
terangnya.
Sumarsono mengaku sudah
melihat status Medsos di instagram dan Facebook yang viral itu, dan unggahan
yang beredar di media sosial itu sudah dianggap merugikan materi dan imateriil
dan mengandung unsur fitnah.
Secara pribadi
disampaikan penyebar tulisan di Medsos sudah melakukan pembunuhan karakter
terhadap kepribadian dan secara politis.
“Tentang unggahan yang beredar saya sudah sampaikan kepada media agar tidak terjadi salah penafsiran terhadap video tiktok yang beredar itu adalah tidak ada unsur asusila. Jadi unggahan tersebut terlalu dipolitisir. Apalagi ini tahun politik. Ini pasti untuk menjatuhkan nama baik saya. Dan itu sudah melanggar UU ITE. Kita sudah lapor dan kasusnya kini sudah ditangani Polda Lampung,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Lampung Barat - Pesibar Dilanda Banjir dan Longsor, Satu Keluarga Tewas
Berita Lainnya
-
Cegah Penyimpangan, 35 Hektare Lahan Desa di Trimurjo Lamteng Dikelola untuk Ketahanan Pangan
Kamis, 17 Juli 2025 -
Percaya Diri Gunakan Ilmu Klenik, Residivis Pencurian Tak Berkutik di Hadapan Polisi
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Polisi Tangkap 3 Pelaku dan 2 Penadah Kasus Curat Rumbia Lamteng
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Motif dan Kronologi Lansia Tewas Dianiaya Tetangga di Lampung Tengah
Jumat, 11 Juli 2025