Diduga Rangkap Jabatan, Kinerja Aparatur Desa Bumi Raya Lampura Dikeluhkan Warga
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Lampung
Utara - Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan
Kabupaten Lampung Utara diduga menabrak aturan undang-undang Desa nomor 6 tahun
2014 pasal 51 yang melarang rangkap jabatan.
Salah seorang warga
setempat yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan, oknum Kaur Desa
tersebut bekerja juga sebagai karyawan pabrik kopi.
"Kaur itu sudah
bekerja di perusahaan kopi sudah sekitar 5 tahun bahkan lebih, jadi dia itu
jarang ke kantor Desa, ya namanya juga karyawan swasta bang pasti masuk kerja
terus, nah dia itu aktif ke Kantor Desa pas ada pencairan Dana Desa (DD) dan
Anggaran Dana Desa (ADD) aja," tukasnya Senin, (14/11/2022).
Ia juga menilai bahwa
Kaur tersebut terkesan memakan gaji buta dari Desa, dikarenakan kurang aktifnya
dalam Pemerintahan Desa.
"Harusnya dia itu
jangan rangkap jabatan, gak akan maksimal dia menjalankan tugasnya, dan juga
hal ini memang dilarang oleh undang-undang," katanya.
Sehingga ia berharap,
Kaur tersebut lebih fokus dalam menentukan pilihan pekerjaanya tidak rangkap
jabatan.
"Harapan saya Kaur
itu fokus jadi Kaur aja berhenti jadi Karyawan Pabrik Kopi, saya juga minta
Inspektorat usut tuntas permasalahan ini demi efektifnya Pemerintahan Desa Bumi
Raya," harapnya.
Toha selaku Kabid
Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampura saat
dikonfirmasi mengatakan baru mengetahui hal tersebut.
"Owh iya, nanti
saya pelajari dulu ya," singkatnya.
Sementara pihak Desa
Bumi Raya belum dapat dimintai keterangan baik itu Kepala Desa, Sekretaris Desa, maupun para stafnya. (*)
Berita Lainnya
-
Oknum Guru SMAN 01 Kotabumi Diduga Selingkuh, Digerebek Istri Sah
Senin, 03 November 2025 -
19 Peserta Lulus Seleksi Administrasi JPTP Lampung Utara, Berikut Daftarnya
Senin, 03 November 2025 -
Polemik Goodie Bag, Ponpes Minhajul Huda Lampura Tegaskan Tak Ada Penyelewengan Program MBG
Sabtu, 01 November 2025 -
Ketika Pemanas Air Membongkar Jejak Gelap di Lapas
Sabtu, 01 November 2025









