Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Masih Marak di Lampung

Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Muhammad Fauzi saat ekpose di Mapolda Lampung, Senin (7/11). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyelewengan pupuk bersubsidi masih marak di wilayah Lampung. Kali ini, Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap penyelewengan 8,7 ton pupuk urea bersubsidi di Metro Kibang, Lampung Timur.
Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Muhammad Fauzi, mengatakan pengungkapan penyelewengan pupuk urea bersubsidi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengadukan aktivitas seseorang bukan pengecer pupuk di Kabupaten Lampung Timur pada 9 September 2022 lalu.
"Kemudian dilakukan penyelidikan, dan petugas menemukan tumpukkan sebanyak 175 karung atau setara 8,7 ton pupuk urea produksi PT Pupuk Indonesia. Pada karung pupuk berisi 50 kg itu bertuliskan pupuk bersubsidi," kata Fauzi saat ekpose di Mapolda Lampung, Senin (7/11).
Ia mengungkapkan, pupuk bersubsidi tersebut ditemukan di gudang milik Toko Berkah Abadi di Dusun IV Kedaung RT 007 RW 004, Kelurahan Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur.
Pemilik toko mengaku pupuk bersubsidi tersebut berasal dari Kios Bintang Jaya selaku pengecer resmi pupuk urea bersubsidi di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Dari hasil penyelidikan, pelaku menjual pupuk tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi. HET pupuk urea bersubsidi Rp112.500 per karung isi 50 kg, dijual berkisar Rp150 ribu sampai dengan Rp160 ribu per karung.
“Pelaku dalam perkara ini adalah DD selaku pemilik Toko Berkah Abadi, dan IS selaku pemilik Kios Bintang Jaya atau pengecer resmi pupuk bersubsidi. Jadi, pelaku ini memanipulasi data laporan realisasi dan pendistribusian pupuk seolah-olah sudah disalurkan ke kelompok tani sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)," papar dia.
IS, pengecer resmi pupuk urea bersubsidi di wilayah Kecamatan Natar, telah menjual pupuk urea bersubsidi kepada pelaku usaha di Kecamatan Metro Kibang, Lamtim, yang merupakan bukan kelompok tani yang berhak dan beda wilayah/rayon.
Seharusnya, IS menjual pupuk urea bersubsidi sebanyak 9 ton kepada kelompok tani di Dusun I Suka Damai. Namun faktanya IS malah menjual ke DD selaku pemilik Toko Berkah Abadi yang terbukti bukan kelompok tani dari wilayah kerjanya.
"Jadi tujuan IS melakukan penjualan itu untuk memperoleh keuntungan materiil. Karena pupuk bersubsidi tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya.
Selanjutnya, DD yang membeli pupuk bersubsidi dari pelaku IS menjual kembali kepada mitra tani miliknya (petani sayur) di Kabupaten Lampung Timur dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan sekitar Rp10.000 per karung.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 175 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat masing-masing 50 kg atau setara dengan 8,7 ton, satu buku catatan Mitra/Bon, dan 9 bundel dokumen laporan hasil tebus distribusi pupuk urea bersubsidi.
Lalu, dua bundel RDKK Kelompok Tani Maju Jaya Desa Karawang Sari dan Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Lamsel, serta satu Lembar surat penunjukan pengecer pupuk urea bersubsidi, dan satu bundel surat perjanjian pengecer berikut 3 bundel addendum.
Fauzi menegaskan, kedua pelaku telah memenuhi unsur-unsur perbuatan yang dilarang dalam ketentuan tindak pidana ekonomi dan dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp100 juta. "Kedua tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman hanya 2 tahun penjara," imbuhnya.
Sekretaris DPD Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Lampung, Romulus Prabawa, meminta Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Lampung untuk meningkatkan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi.
Prabawa mengatakan, hal tersebut penting dilakukan agar pendistribusian pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran agar tidak ada lagi petani yang dirugikan oleh perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab."KP3 harus terus meningkat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar celah-celah untuk mempermainkan pupuk bersubsidi ini bisa diminimalisir. Para petani di lapangan juga harus aktif terlibat, jika ada yang tidak sesuai maka harus segera dilaporkan," ujar Prabawa.
Prabawa juga meminta aparat kepolisian menindak tegas para pelaku kejahatan yang menyelewengkan pupuk bersubsidi demi keuntungan semata.
"Pelaku yang menyelewengkan pupuk bersubsidi harus diberantas. Karena sekarang inikan pemerintah sendang menggalakan sektor pertanian untuk mendukung program ketahanan pangan. Sehingga jangan sampai petani susah dan rugi," kata Romulus.
Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga, menilai masih maraknya penyelewengan pupuk bersubsidi karena sistem pengawasan belum efektif dan harus ditinjau ulang.
"Kalau masih ada penyelewengan/penyalahgunaan di luar prinsip subsidi tentu masih ada celah dari distribusi pupuk bersubsidi tersebut," kata Rifandy.
Ia menyarankan agar masyarakat ikut mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi, karena jumlah aparat penegak hukum terbatas sehingga tidak bisa mengontrol semuanya.
Rifandy mengungkapkan, kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak adalah sistem pengawasan yang baik dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
"Efektif itu kalau sudah gak ada kecurangan. Kalau masih ada ya belum efektif, harus ditinjau ulang jalur distribusinya. Kasihan pupuk subsidi untuk mendukung program ketahanan pangan dimain-mainkan oleh oknum-oknum yang nakal," ujarnya.
Ia mengatakan, kalau bisa penyaluran pupuk bersubsidi itu harus memakai 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
Sebelumnya, Polres Lamsel juga menggerebek pabrik pembuatan pupuk palsu yang sudah beroperasi selama 4 bulan. Pabrik tersebut sudah memproduksi 54 ton pupuk palsu, dan diedarkan hingga keluar Provinsi Lampung.
Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, mengungkapkan polisi telah melakukan penggerebekan dan penyitaan pupuk palsu pada hari Jumat (14/10/2022) lalu di 4 lokasi berbeda.
"Berdasarkan informasi masyarakat, kita lakukan pedalaman dimulai dari Dusun Rejosari, Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda. Kita langsung cek, disana terdapat lima orang buruh sedang melakukan pekerjaan membuat campuran pupuk dengan jenis tertentu," beber Edwin.
Di lokasi yang wujudnya pabrik penggilingan padi itu, ditemukan bahan-bahannya campuran pupuk seperti garam, pewarna kemudian kapur lalu batu bata yang sudah dihancurkan.
"Supaya berbentuk butiran, bahan-bahan tadi dipanggang lagi dipanaskan menggunakan oven. Di dalam oven itu diaduk dulu memakai mixer disitulah bentuknya menjadi butiran," lanjutnya.
Pupuk-pupuk itu dijual sesuai pesanan ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu hingga Jambi bahkan ke daerah lain.
Selanjutnya, polisi melakukan penyitaan di sebuah gudang yang berada di Kubu Panglima, Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda. Disitu, aktivitas pengepakan pupuk dalam karung juga terjadi.
"Ditemukan tumpukan karung berisi pupuk jenis TSP merk Mahkota Fertilizer dan daun merk AFG yang diduga tidak sesuai standar dan belum terdaftar," imbuhnya.
Dari 4 lokasi itu, polisi menyita total 45,5 ton pupuk palsu dengan berbagai merek, 2 unit handphone merk Vivo, 1 truk colt diesel warna kuning nopol BE 8311 DK, ratusan karung kosong dan alat-alat untuk membuat pupuk palsu. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 08 November 2022 berjudul "Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Masih Marak di Lampung"
Berita Lainnya
-
Dinsos Lampung Hadirkan Layanan Sosial Lengkap: Rumah Singgah, Alat Bantu Disabilitas, dan Bantuan Ekonomi
Jumat, 11 Juli 2025 -
188 Ribu Anak di Lampung Berpotensi Jadi Penerima Program Sekolah Rakyat
Jumat, 11 Juli 2025 -
Dinsos Lampung Tegaskan Masuk Sekolah Rakyat Gratis Tanpa Pungutan Biaya
Jumat, 11 Juli 2025 -
Aswarodi: Lampung Jadi Salah Satu Lokasi Program Sekolah Rakyat, Dimulai Akhir Juli 2025
Jumat, 11 Juli 2025