Dandim 0421/LS Beri Wawasan Ideologi NKRI kepada 2 Napiter dan Petugas Lapas Kalianda
Dandim 0421/LS, Letkol Inf Fajar Akhirudin usai memberikan wawasan soal pemantapan Pancasila di Aula Lapas, Selasa (8/11/2022). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dandim 0421/LS, Letkol Inf Fajar Akhirudin memberikan wawasan soal pemantapan Pancasila, UUD 1945, NKRI serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai ideologi dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal itu disampaikan Dandim kepada petugas Lapas dan warga binaan termasuk 2 Narapidana terorisme (Napiter) yakni Tsabat dan Yanto di Aula Lapas, Selasa (8/11/2022).
"Mantapkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai ideologi dan dasar negara. Sebagai falsafah hidup kita, bangsa Indonesia," ujar Dandim.
Menarik, karena materi wawasan kebangsaan juga disaksikan oleh Tsabat dan Yanto. Warga binaan kasus terorisme jaringan Jamaah Islamiyah yang telah divonis 3 tahun penjara di Lapas Kalianda.
Bahkan, Dandim sempat men-challenge Tsabat dan Yanto menyanyikan lagu Indonesia Raya serta melafalkan Pancasila.
Di penghujung, Dandim mengingatkan keanekaragaman sumber daya alam di Indonesia.
"Negara Indonesia sangat kaya raya, karena memiliki kesuburan alam, penduduk besar dan ekonomi yang maju serta ketahanan pangan yang mumpuni. Negara kita sangat luar biasa dan patut kita banggakan," terangnya.
Sementara Kalapas Kalianda, Dr Tetra Destorie mendukung dan menyampaikan terima kasih atas pemaparan materi wawasan kebangsaan itu.
"Saya mengapresiasi atas pemaparan kepada petugas Lapas dan warga binaan. Terkhusus 2 Narapidana kasus terorisme kami, di Lapas Kalianda," pujinya.
Tetra berharap, ini bukan yang terakhir bagi Dandim memberikan materi di Lapas Kalianda.
"Mudah-mudahan, Pak Dandim di lain kesempatan bisa terus memotivasi petugas dan warga binaan Lapas dengan pemberian pemaparan dan wawasan kebangsaan seperti hari ini," singkatnya.
Kegiatan itu, juga dihadiri Kadivpas Lampung, Dr Farid Junaedi dan sempat menyapa petugas serta warga binaan. (*)
Video KUPAS TV : Pegawai Kejari Bandar Lampung Diduga Korupsi Tukin, Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar
Berita Lainnya
-
Buruh Mengamuk: 11 Bulan Gaji Tak Dibayar, Kantor DPRD Lamsel Dikepung dan Ban Dibakar
Senin, 06 April 2026 -
Gaji 11 Bulan Tak Dibayar, Buruh PT San Xiong Steel Kecewa Tak Ditemui Bupati dan DPRD
Senin, 06 April 2026 -
Buron Beberapa Hari, Pelaku Curanmor di Kalianda Akhirnya Dibekuk
Senin, 06 April 2026 -
Libur Paskah, Ratusan Ribu Penumpang Padati Penyeberangan Merak–Bakauheni
Minggu, 05 April 2026








