• Senin, 28 Oktober 2024

Lampung Barat Resmi Buka Pendaftaran PPPK, Berikut Jumlah Formasi dan Ketentuannya

Jumat, 04 November 2022 - 11.26 WIB
2.4k

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lampung Barat, Ahmad Hikami. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat membuka formasi bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga guru yang ada di Bumi Beguai Jejama Sai Betik, Jumat (4/11/2022).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lampung Barat, Ahmad Hikami mengatakan, Pemkab Lambar menyiapkan kuota sebanyak 55 orang tenaga guru yang akan ditempatkan di 45 sekolah.

"Rinciannya ahli pertama guru agama islam 17 kuota, guru bahasa indonesia 4 kuota, guru bahasa inggris 7 kuota, guru IPA 1 kuota, guru kelas 22 kuota, guru matematika 2 kuota dan guru prakarya dan kewirausahaan 2 kuota," kata Ahmad Hikami, Jumat (4/11/2022).

Hikami menjelaskan, kuota tersebut khusus diperuntukkan bagi calon PPPK yang sudah lulus passing grade atau Prioritas 1 pada penerimaan PPPK tahun lalu, namun belum mendapatkan alokasi penempatan sehingga tidak lagi mengikuti proses seleksi.

"Misal pada penerimaan PPPK tahun lalu peserta mendaftar di SD N 1 Way Mengaku kuotanya hanya 1 sedangkan yang lulus passing grade 2, otomatis yang di ambil yang nomor 1, sehingga  kuota tahun ini khusus untuk peserta yang lulus passing grade no 2 itu tadi," ujar Hikami

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas 1 tersebut tetap dilaksanakan dengan urutan yang berjenjang pertama eks tenaga honorer ketegori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang  batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.

Kemudian guru non ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK  untuk Jabatan fungsional guru tahun 2021. Selanjutnya lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk  Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.

"Terakhir guru swasta yang memenuhi Nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, sehingga untuk tahun ini kita tidak membuka formasi pendaftaran umum karena yang kita usulkan adalah alokasi untuk pendaftar prioritas," ujarnya.

Untuk masa pendaftaran dibuka mulai 31 Oktober hingga 13 November dengan mengakses https://sscasn.bkn.go.id untuk membuat akun dan untuk pelamar yang telah memiliki akun bisa langsung mengupdate data pada akun SSCASN BKN yang telah dibuat.

Selanjutnya pelamar melakukan pemilihan kebutuhan calon PPPK guru tahun 2022 yang dibuka  lowongan pada aplikasi SSCASN BKN, pemilihan kebutuhan calon PPPK Guru bagi Pelamar prioritas 1 memiliki beberapa ketentuan di dalamnya.

Jika mendapatkan formasi, maka pada saat pemilihan jenis  seleksi sistem akan menampilkan data pada Dapodik pelamar dengan menampilkan keterangan 'anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan Anda akan  ditetapkan pada saat pengumuman'.

Namun jika tidak mendapatkan kuota alokasi penempatan sistem akan menampilkan data dapodik dengan keterangan 'mohon maaf, formasi pada instansi sudah tersedia anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini' jika alokasi penempatan yang di pilih sudah terisi.

"Namun ketika pelamar tidak mendapatkan penempatan,  pelamar dapat memilih untuk turun prioritas pada saat pemilihan jenis seleksi dan sistem akan menampilkan data pada Dapodik dan menampilkan keterangan 'anda tidak mendapatkan penempatan, anda diperbolehkan untuk  turun prioritas," sambung Hikami.

Sehingga meskipun sudah dipastikan kuota yang dibuka terpenuhi, pelamar prioritas 1 harus tetap mengikuti alur pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan oleh BKN. Sehingga di harapkan penerimaan PPPK guru di Lambar mampu mencukupi kebutuhan tenaga pendidik di Bumi Beguai Jejama Sai Betik.

Untuk jadwal pendaftaran dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi pelamar prioritas 1 dimulai pada 31 Oktober hingga 13 November 2022, pengumuman hasil seleksi 2-3 Februari 2023, masa sanggah 4-6 Februari, jawab sanggah 7-13 februari, pengumuman sanggah 20-21 februari, pengisian DRH Nl PPPK 22 Februari-13 Maret, dan penetapan Nip 7-31 Maret. (*)


Video KUPAS TV : 530 Kasus Perceraian Terjadi di Lampung Barat