• Senin, 14 Juli 2025

Kejati Geledah Kantor BPPRD Bandar Lampung, Sita Sejumlah Dokumen

Jumat, 04 November 2022 - 07.44 WIB
166

Tim penyidik Kejati Lampung saat menggeledah Kantor BPPRD di Gedung Satu Atap Pemkot Bandar Lampung. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) di Gedung Satu Atap Pemkot Bandar Lampung, Kamis (3/11/2022) pagi.

Kehadiran tim penyidik Kejati adalah untuk melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.

Tim penyidik tiba di kantor BPPRD Bandar Lampung sekitar pukul 08.00 WIB, dan meminta keterangan dari beberapa pegawai BPPRD di ruang pajak. Pemeriksaan dan penggeledahan berlangsung selama sekitar dua jam.

Penyidik meninggalkan kantor BPPRD sembari membawa sejumlah dokumen.

"Tim Kejati untuk perkara DLH melakukan penggeledahan ke BPPRD. Penggeledahan ini berdasarkan masukan dari tim ahli kita," kata Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, Kamis (3/11).

Hutamrin mengatakan, kedatangan tim penyidik untuk mengecek dan mencari dokumen dalam proses penguatan pembuktian dalam penyidikan tindak pidana korupsi di DLH.

"Kami menemukan beberapa dokumen yang dapat memperkuat proses penyidikan tindak pidana korupsi di DLH. Dengan adanya dokumen ini diharapkan bisa mendukung pembuktian,” kata dia.

Hutamrin mengungkapkan, dokumen yang disita dari tahun 2021 hingga saat ini. Selanjutnya dokumen akan dipilah-pilah sesuai kepentingan penyidikan.

Hingga kini, Kejati Lampung telah memeriksa 80 saksi dalam kasus tersebut. Hutamrin mengatakan, semua pihak terkait diperiksa oleh tim penyidik berdasarkan data dan fakta yang ada.

Ia mengungkapkan, penyidik Kejati masih akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Saat ini tim penyidik Pidsus Kejati juga sedang memintai keterangan dari ahli auditor independen dan ahli perekonomian terkait kerugian negara dalam dugaan kasus tipikor pemungutan retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung.

"Untuk berapa pastinya kerugian negara pada kasus tersebut saya belum tahu, nanti ahli yang menyimpulkan," ujarnya.

"Kami akan segera lakukan ekspose penetapan tersangka bila hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara telah resmi dinyatakan selesai. Untuk calon tersangkanya semuanya diserahkan ke tim penyidik," tandasnya.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, mengatakan DLH Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi pengolahan sampah sesuai dengan penetapan dari kepala dinas, sehingga tidak diketahui potensi pendapatan riil (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung.

Penyidik menemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi sampah.

Dan ditemukan fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut petugas penagih baik dari DLH maupun UPT pelayanan persampahan di kecamatan tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 x 24 jam, serta adanya penagih retribusi yang tidak memiliki surat tugas resmi.

Ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah, namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi.

Made membeberkan, target pemungutan retribusi persampahan tahun 2019 senilai Rp12.050.000.000 hanya realisasi Rp6.979.724.400 atau kurang sekitar Rp5 miliar.

Tahun 2020 targetnya senilai Rp15 miliar hanya realisasi Rp7.193.333.000 atau kurang sekitar Rp8 miliar. Dan tahun 2021 target senilai Rp30 miliar hanya realisasi Rp8,2 miliar atau kurang sekitar Rp22 miliar.

Dari perhitungan tersebut, ditaksir terjadi potensi kerugian negara sekitar Rp35 miliar.

Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi, mengatakan pihaknya kooperatif terhadap penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Lampung.

"Dokumen surat menyurat dari tahun sebelumnya sudah kita serahkan. Kita kooperatif terhadap penggeledahan ini," ucap Yanwardi.

Ditanya dokumen apa saja yang diambil dalam penggeledahan, Yanwardi mengatakan buku register, surat menyurat masuk, dan beberapa dokumen terdahulu.

"Buku register, surat menyurat masuk, dan beberapa (dokumen) terdahulu sudah diserahkan. Ini tambahannya," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 04 November 2022 berjudul "Kejati Geledah Kantor BPPRD"