Nakes RSUD Ryacudu Lampura Minta Diangkat Jadi Honorer Pemkab
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi Kabupaten Lampung Utara. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tenaga Kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Ryacudu Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sebagai pegawai Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD) mengeluhkan nasibnya yang tidak lolos verifikasi data, oleh sebab itu mereka meminta diangkat sebagai tenaga honorer pemkab setempat.
Mereka tidak lolos verifikasi data yang dilakukan oleh Dinas Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (DBPKSDM) Lampura, disebabkan
oleh status RSUD Ryacudu merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Nasib
status kami sebagai tenaga BLUD bukan tenaga honorer, kami gak bisa lolos
verifikasi pendataan, selain itu juga manajemen BLUD ini gak jelas, jasa
pelayanan (Jaspel) yang kami terima jauh dari upah minimum Kabupaten
(UMK)," ujar salah satu Nakes yang enggan disebutkan namanya kepada
Kupastuntas.co Kamis, (3/11/2022).
Ia juga
berharap, apabila pihak rumah sakit tidak dapat memberikan upah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan, ia dan rekan-rekannya dapat berubah status
menjadi tenaga honorer kabupaten.
"Yang
kami harapkan kalo memang gak bisa memberikan insentif sesuai dengan ketentuan
aturan, lebih baik kita masuk menjadi tenaga honorer Pemkab, bayangkan aja masih
ada dari kami cuma dapat insentif
Rp150.000 perbulan ini kan gak sesuai," tandasnya.
Menurutnya,
upah yang sesuai dengan standar UMK sangat diharapkan dan dibutuhkan guna
mencapai kesejateraan para Nakes RSUD Ryacudu Kotabumi.
dr. Aida
Fitriah Subandhi selaku Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi saat dikonfirmasi soal
sistem gaji, jenjang karir Nakes, dan mengapa Nakes pegawai BLUD tidak
dijadikan sebagai tenaga honorer Pemkab sesuai dengan keluhan Nakes, ia belum
memberikan penjelasan apapun.
Sementara, saat
ditanya berapa jumlah Nakes, Ia tidak tahu. "Saya tanyakan dulu ya jumlah
pastinya berapa," ujar dr. Aida. (*)
Berita Lainnya
-
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026 -
Guru SD Negeri 3 Sindang Sari Lampung Utara Keluhkan MBG Tidak Layak Konsumsi, Tempe Pahit dan Buah Busuk
Senin, 12 Januari 2026









