• Senin, 28 Oktober 2024

Ribuan Kendaraan Nunggak Pajak, Lambar Kehilangan Potensi Pendapatan Hingga 3 Miliar Lebih

Rabu, 02 November 2022 - 12.52 WIB
207

Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Wilayah VII Lampung Barat Desilia Putri bersama staf jajaran saat melakukan sosialisasi di Kecamatan Suoh dan BNS, Rabu (2/10/2022). Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kantor Unit Pelaksana Teknis  Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Wilayah VII Lampung Barat mencatat sebanyak sebanyak 3.833 kendaraan di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS) menunggak pajak dengan nilai potensi mencapai Rp3,3 Miliar. Rabu (2/11/2022).

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah VII Lampung Barat Desilia Putri menyampaikan bahwa jumlah kendaraan di dua Kecamatan tersebut bervariasi, Kecamatan Suoh jumlah kendaraan sebanyak 4257 unit, dengan rincian roda empat sebanyak 206 unit, roda dua 4051 unit dan roda tiga 2 unit.

Dari jumlah tersebut potensi nilai pajak sebesar Rp2.724.016.024, namun tingkat ketaatan pajak di Kecamatan setempat hanya 26,15 persen atau sebesar Rp528.835.463, dengan jumlah kendaraan yang membayar pajak roda empat 148 unit, roda dua 963 unit dan roda tiga 1 unit sehingga potensi tunggakan pajak sebesar Rp2.723.364.544.

"Dari jumlah tersebut kendaraan roda empat yang belum membayar pajak ada sebanyak 58 unit dengan potensi pajak Rp293.413.064 kemudian kendaraan roda dua 3088 unit dengan potensi pajak Rp2.429.951.480 sehingga jika di jumlahkan jumlah kendaraan yang nunggak pajak baik roda dua ataupun roda empat sebanyak 3,146 unit," kata Desi saat di konfirmasi

Sedangkan untuk Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) Desi menjelaskan ada sebanyak 1277 unit kendaraan, rinciannya kendaraan roda empat sebanyak 117 unit, dan kendaraan roda dua 1159 unit, dari total tersebut potensi nilai pajak sebesar Rp901.613.941 dari nilai tersebut belum sepenuhnya terealisasi.

Untuk kendaraan yang telah membayar pajak sebanyak 590 unit, rinciannya kendaraan roda empat sebanyak 88 unit, kendaraan roda dua sebanyak 502 unit, jumlah tersebut hanya 46,2 persen dari total keseluruhan dengan potensi pajak yang telah dibayarkan sebesar Rp303,744,625.

Sedangkan kendaraan yang belum membayar pajak sebanyak 687 unit kendaraan, rinciannya kendaraan roda empat 29 unit dengan potensi pajak sebesar Rp117,818,106 kemudian kendaraan roda dua sebanyak 657 unit kendaraan dengan potensi pajak Rp479,725,470 kemudian kendaraan roda tiga sebanyak 1 unit dengan potensi pajak Rp325,740.

"Untuk keseluruhan 687 unit kendaraan yang belum membayar pajak tersebut potensi pajaknya sebesar Rp597,869,316 sehingga total kendaraan yang belum membayar pajak dari kedua Kecamatan tersebut yaitu sebanyak 3.833 unit kendaraan dengan total potensi pajak sebesar kurang lebih Rp3,3 Miliar," ungkap Desi.

Untuk memaksimalkan potensi pajak tersebut Desi mengungkapkan pihaknya turun langsung ke lapangan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan, karena itu akan memberikan dampak positif terhadap proses pembangunan suatu daerah terlebih tujuan pembangunan tersebut yaitu untuk kesejahteraan masyarakat khususnya di Lampung Barat.

"Sehingga kami terus mengimbau kepada masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan, dengan demikian masyarakat sudah berkontribusi terhadap proses pembangunan khususnya di Lampung Barat," pungkasnya. (*)