Hamili Siswi SMA, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Pelaku RH (18) saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Pringsewu - Seorang siswi SMA di salah satu sekolah di Kabupaten Pringsewu, Lampung berinisial HN diduga menjadi korban persetubuhan hingga hamil 7 bulan oleh tersangka RH (18) warga Kecamatan Gadingrejo.
Pelaku yang terpaut usia 2 tahun lebih tua dari korban itu nekat melakukan perbuatannya tersebut sejak Oktober tahun 2021 hingga Juni 2022 lalu.
Pelaku RH berhasil diamankan petugas Kepolisian Pringsewu di rumah kerabatnya, Pekon Sinarwaya, Kecamatan Adiluwuh pada Selasa (1/11/2022) pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan pengaduan orang tua korban yang tidak terima anaknya yang masih berstatus pelajar SMA menjadi korban persetubuhan hingga hamil.
Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Pringsewu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi.
"Hasilnya, polisi menangkap tersangka RH yang diketahui merupakan pacar dari korban," kata Feabo, saat memberikan keterangan, Rabu (2/11/2022) siang.
Kasat Reskrim menerangkan, dari keterangan pelaku saat diperiksa, dirinya mengaku membujuk korban beberapa kali hingga mau berhubungan badan dengannya.
"Perbuatan itu sudah dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Juni tahun ini," kata Feabo mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi.
Atas perbuatan yang dilakukan, korban kini tengah mengandung 7 bulan. "Dari hasil pemeriksaan medis usia kandungan korban sudah menginjak usia 7 bulan," lanjutnya.
Saat ini pelaku HR telah dibawa ke Mako Polres Pringsewu untuk dilakukan penahanan. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : Alami Cacat Permanen, Orangtua Korban Bullying Pertanyakan Kelanjutan Perkara
Berita Lainnya
-
Meriahkan Hari Kebudayaan Nasional, Polres Pringsewu Gelar Pringsewu Cultural Festival
Kamis, 18 September 2025 -
Dengan Iming-iming Uang Jajan 20 Ribu, Satpam di Pringsewu Cabuli Anak Dibawah Umur Berulang Kali
Rabu, 17 September 2025 -
Sirkuit Yapema, Nafas Baru Dunia Otomotif di Pringsewu
Selasa, 16 September 2025 -
Pengamat Hukum: Kasus Agus Nompitu di KONI Lampung Bukti Lemahnya Profesionalitas Penyidik
Senin, 15 September 2025