• Kamis, 14 November 2024

Bawaslu Dan KPU Bandar Lampung Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik.

Rabu, 02 November 2022 - 16.43 WIB
204

Keadaan Verifikasi Keanggotaan Partai Politik di Kantor Perindo Bandar Lampung. Foto: Muhaimin/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung melakukan verifikasi faktual keanggotaan sembilan partai politik (parpol) di kantor masing-masing.

Anggota KPU Bandar Lampung, Badarudin Amir mengatakan, pihaknya mulai melakukan verifikasi keanggotaan di kantor Parpol dimulai sejak 2 November 2022.

"Kita hari ini melakukan verifikasi secara langsung di kantor Partai, sebelumnya kami telah melakukan verifikasi secara door to door dari rumah kerumah," kata Badarudin saat melakukan verifikasi keanggotaan di Kantor Partai Perindo Kota Bandar Lampung, Rabu (2/11).

Ia mengungkapkan, alasan dilakukan verifikasi faktual keanggotaan di kantor Parpol lantaran banyak anggota parpol yang sulit ditemui alamatnya.

"Mencari alamat anggota partai memang jadi kendala dalam proses verifikasi, banyak yang tidak ketemu alamatnya dan banyak yang sudah pindah. Jadi Verifikasi Keanggotaan di Kantor Parpol menjadi langkah terakhir kita dalam proses ini," ungkapnya.

Badarudin menuturkan, hari ini sebanyak sembilan Partai Politik yang dilakukan verifikasi faktual dan dilakukan oleh tim KPU Kota Bandar Lampung.

"Kita lakukan verifikasi keanggotaan ke 9 Partai yang belum masuk Ambang batas parlemen," ucapnya.

Sembilan parpol tersebut adalah Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Ummat.

Terkait waktu verifikasi, Badarudin menjelaskan, masuk rentang waktu jadwal verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol dimulai pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.

"Hal itu sebagaimana jadwal yang ada untuk KPU kabupaten/kota sesuai Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022.

"Selanjutnya KPU kabupaten/kota menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol ke KPU Provinsi pada 5 November 2022," pungkas Badarudin.

Kordiv Pencegahan Permas dan Humas Bawaslu Bandar Lampung, Yusni Ilhaam mengatakan, pihaknya mengawasi proses verifikasi keanggotaan.

"Kita sengaja turun untuk mengawasi jalannya verifikasi keanggotaan," kata Yusni.

Sebelumnya, Bawaslu sudah ikut turun kelapangan untuk melakukan proses verifikasi keanggotaan secara langsung. Selain itu juga pihaknya juga telah dibantu oleh Panwaslu Kecamatan yang baru saja dilantik. Sampai dengan saat ini, pihaknya belum ada temuan khusus.

"Sejauh ini, secara kendala hanya sulit menemukan alamat anggota Parpol yang hendak di verifikasi, selebihnya belum ada," pungkas Yusni. (*)


Video KUPAS TV : Warga Ketapang Keluhkan PT Hasta Dwiyustama Timbulkan Polusi Udara dan Limbah !


Editor :