• Selasa, 15 Juli 2025

Bawa Sabu 5,44 Gram, Warga Way Halim Diringkus Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung

Rabu, 02 November 2022 - 20.41 WIB
362

DW bersama barang bukti narkoba saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung meringkus DW (46) warga Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu seberat 5,45 gram. Rabu (2/11/2022).

DW ditangkap pada Senin (31/10/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Samratulangi, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Samratulangi, Kedaton sering dijadikan sebagai tempat pesta dan transaksi Narkotika.

"Atas hal itu, anggota opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut," ujarnya.

Kemudian, saat di TKP sekitar pukul 20.00 WIB, polisi melihat laki-laki mencurigakan yang sedang berdiri di pinggir jalan.

"Anggota langsung mendekati dan pelaku mencoba melarikan diri lantaran panik, namun berhasil diamankan," ucapnya.

Setelah diperiksa, ternyata ditemukan enam plastik klip sedang berisi sabu, satu paket kecil, satu timbangan digital, satu pack plastik klip serta uang tunai Rp1.800.000.

"Saat di interogasi di tempat kejadian, DW mengakui  semua barang bukti tersebut adalah miliknya,” imbuhnya.

Kemudian, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polresta Bandar Lampung guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Gigih juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkotika dan bisa mengawasi anak-anaknya karena narkotika banyak mengincar anak-anak.

"Diharapkan masyarakat juga dapat membantu kepolisian dalam memerangi Narkotika dengan memberikan Informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika," pungkasnya. (*)

Editor :