• Senin, 28 Oktober 2024

Kejari Lambar Musnahkan Barang Bukti Sabu Hingga Senpi

Selasa, 01 November 2022 - 11.18 WIB
225

Kejari Lambar saat memusnahkan barang bukti sabu, ganja, hingga Senpi di halaman kantor Kejari setempat, Selasa (1/11/2022). Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana berupa sabu, ganja, hingga senjata api (Senpi) di halaman kantor Kejari setempat, Selasa (1/11/2022).

Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara di blender, dan untuk senjata api dan senjata tajam di gerindra. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pembakaran.

Kepala Kejari Lambar, Deddy Sutendy mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 102,47 gram, narkotika jenis gorila (sinte) seberat 4,13 gram, narkotika jenis ganja seberat 186 gram, satu batang pohon narkotika jenis ganja dengan tinggi 105 Cm.

"Kemudian 1 buah kayu kopi berukuran kurang lebih 1 meter, 130 benih lobster, 2 buah mesin angin, 14 unit handphone, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver, 4 unit amunisi kaliber 9 MM," kata Deddy, saat dikonfirmasi di halaman kantor Kejari Lambar.


Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak perkara satu tahun terakhir, dan tindak pidana narkotika di Bumi Beguai Jejama Sai Betik masih memiliki kuantitas yang cukup tinggi, sehingga berimbas pada banyaknya barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat meminimalisir tindak pidana narkotika di Lampung Barat dan Pesisir Barat, sebagaimana imbauan bapak Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan perang terhadap narkotika," terangnya.

Dalam mencegah penyebaran narkotika, pihaknya pun rutin melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada pelajar yang ada di Kabupaten Lampung Barat, sebab menurutnya mayoritas pengguna narkotika saat ini adalah kalangan pelajar karena masih tingginya rasa ingin tau terhadap barang haram tersebut.

"Kami sebagai aparat penegak hukum sudah melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada anak-anak usia dini di SMP, SMA dan tempat-tempat umum, untuk memberikan edukasi tentang bahayanya narkotika jenis apa pun bagi kesehatan tubuh, sehingga harapan kami peredaran narkotika di Lambar bisa ditekan," pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Lambar Deddy Sutendy beserta staff jajaran, Wakapolres Lambar, Asisten l bidang pemerintahan dan kesra Setdakab Lambar Drs. Adi Utama, Kepala Kementerian agama Lambar, Kepala Pengadilan Negeri Liwa, Kepala Rutan klas llB Krui, serta sejumlah instansi terkait. (*)


Video KUPAS TV : Alami Cacat Permanen, Orangtua Korban Bullying Pertanyakan Kelanjutan Perkara