• Kamis, 14 November 2024

KPU Bandar Lampung Buka Pendaftaran PPK Melalui SIAKBA

Minggu, 30 Oktober 2022 - 17.06 WIB
860

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi saat dimintai keterangan. Foto: Muhaimin/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pendaftaran untuk seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan menggunakan pendaftaran berbasis online. Pendaftaran kali ini langsung melalui aplikasi Sistem Informasi Anggotan KPU dan Badan Adhoc (Siakba). Namun, ada juga pendaftaran yang dilakukan secara offline.

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, pendaftaran baru akan diumumkan pada tanggal 19 November 2022 mendatang.

"Sekarang pendaftaran PPK sudah menggunakan online melalui Sistem Informasi Anggota Badan Adhoc itu," katanya, Minggu (30/10).

Dedy juga menyampaikan, persyaratan untuk mendaftar menjadi PPK sama saja dengan persyaratan umum lainnya. "Seperti ijazah terakhir dan domisili," ujarnya.

Ia menuturkan, terdapat perbedaan sistem rekrutmen PPK dengan Panwascam, kali ini PPK hanya bisa mendaftar untuk kecamatan tempat pendaftar tinggal.

"Sesuai dengan domisili KTP, kalo kita domisili Tanjung Seneng ya Tanjung Seneng ya," tuturnya.

Dedy membeberkan, pendaftaran kali ini memiliki konsep yang sangat mirip dengan mendaftar untuk CPNS serta semua aplikasi yang digunakan untuk mendaftar langsung terhubung dengan KPU RI. Jadi, tidak ada aplikasi yang secara lokal saja.

Saat ditanya apakah nantinya aplikasi ini akan ada di play store, Dedy menjelaskan, masih menunggu regulasi dari KPU RI.

"Kalo menggunakan berbasis mobile dia harus ada interbase yang ada di aplikasi baik Android atau Ios, kalo hari ini semuanya itu, masih menggunakan basis web. Tapi teknisnya seperti apa, kita masih menunggu juknisnya," jelasnya.

Ia memaparkan, pendaftaran secara online akan mempersingkat waktu.

"Pendaftaran ini mempersingkat waktu kita yang hampir bersamaan dengan persiapan verifikasi tahap ke dua," tandasnya. (*)

Editor :