Tiga Pembobol Alfamart di Palas Lamsel Diringkus Polisi
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra, saat memimpin penangkapan para pelaku pembobol Alfamart Bumidaya. Kamis (27/10/2022). Foto: Istimewa
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pelaku pencurian di sebuah mini market Alfamart L345 yang terletak di Desa Bumidaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), yang terekam closed circuit television atau CCTV pada Senin (24/10/2022) berhasil diringkus polisi.
Kapolres Lamsel, AKBP Edwin mengatakan, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berjumlah tiga orang telah berhasil diamankan pada Kamis (27/10/2022).
"Tiga pelaku yakni Hadi Suwito (32), Anggi Sutrisno (19) dan Pradenniaka (36) sudah kami amankan di Mapolres Lampung Selatan," kata Edwin, saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022) malam.
Pelaku Hadi Suwito warga Desa Margajasa, Kecamatan Sragi, lalu pelaku Anggi Sutrisno asal Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas, dan Pradenniaka tinggal di Dusun Mekar jaya II, Desa Bumidaya, Kecamatan Palas.
Baca juga : Pencuri Bobol Alfamart di Palas Lamsel Terekam CCTV, 2 Karyawan Diperiksa
Ketiga pelaku membobol Alfamart pada Senin (24/10) sekitar pukul 23.15 WIB. mereka masuk melalui ventilasi belakang toko.
Para pelaku berhasil mengambil barang, diantaranya rokok berbagai merk, produk kosmetik, materai, aneka makanan dan minuman ringan. Serta, 2 unit handphone merk Samsung inventaris toko dan 7 unit kamera CCTV yang terpasang di dalam toko.
Akibatnya, pihak toko rugi Rp12 juta dan melapor ke Polsek Palas. Lalu Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dan Polsek Palas bergegas menggelar penyelidikan guna memburu para pelaku.
Setelah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, akhirnya Tekab 308 Polres Lamsel dan Polsek Palas dapat melacak keberadaan para pelaku.
"Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kini pelaku diamankan di Mapolres Lampung Selatan," cetus Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 8 unit hanphone, 1 buah linggis serta puluhan dagangan toko curian. "Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUH PIDANA," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Maling Motor Terekam CCTV di Lampung Utara
Berita Lainnya
-
Buruh Mengamuk: 11 Bulan Gaji Tak Dibayar, Kantor DPRD Lamsel Dikepung dan Ban Dibakar
Senin, 06 April 2026 -
Gaji 11 Bulan Tak Dibayar, Buruh PT San Xiong Steel Kecewa Tak Ditemui Bupati dan DPRD
Senin, 06 April 2026 -
Buron Beberapa Hari, Pelaku Curanmor di Kalianda Akhirnya Dibekuk
Senin, 06 April 2026 -
Libur Paskah, Ratusan Ribu Penumpang Padati Penyeberangan Merak–Bakauheni
Minggu, 05 April 2026








