• Minggu, 27 Oktober 2024

530 Angka Perceraian Terjadi di Lambar, Mayoritas Karena Ini

Rabu, 26 Oktober 2022 - 14.07 WIB
211

Humas Pengadilan Agama (PA) Krui Lampung Barat, Arif Fortunately. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pengadilan Agama (PA) Krui di Lampung Barat mencatat hingga Oktober 2022 telah menangani sebanyak 530 perkara perceraian, ekonomi menjadi faktor utama penyebab perceraian yang terjadi di Bumi Beguai Jejama Sai Betik itu, Rabu (26/10/2022).

Humas Pengadilan Agama (PA) Krui di Lampung Barat Arif Fortunately menyampaikan sebenarnya ada banyak faktor yang menyebabkan tingginya angka perceraian, namun pihaknya mencatat yang paling dominan dan menonjol yaitu seringnya terjadi perselisihan yang merupakan akibat dari faktor ekonomi.

"Sebenarnya kedua permasalahan tersebut saling berkaitan karena biasanya adannya perselisihan karena sudah tidak saling cocok dan faktor ekonomi itu sendiri, tetapi memang ada beberapa faktor lain yang dapat mempengaruhi pasangan suami istri memilih untuk berpisah," kata Arif kepada Kupas Tuntas saat di wawancara.

Arif menyampaikan faktor lain yang dimaksud yaitu seperti mabuk, perjudian, KDRT, murtad, penjara dan lain sebagainya, itu beberapa alasan pasangan suami istri mengajukan perceraian. Namun pihaknya tidak serta merta mengabulkan permohonan perceraian tersebut sebab beberapa kasus pasangan suami istri yang akan bercerai berhasil berdamai.

"Karena pasti kita terlebih dahulu melakukan mediasi antara kedua belah pihak, dan pada beberapa kasus mediasi yang kita lakukan berhasil dikarenakan beberapa faktor mungkin hanya karena emosi sesaat sehingga mengajukan cerai atau pertimbangan yang lain sehingga mereka memilih untuk berdamai," katanya.

Untuk perkara perceraian tahun ini di dominasi perkara perceraian yang di ajukan pihak istri atau cerai gugat sebanyak 425 perkara, sedangkan untuk cerai talak dari pihak suami ada sebanyak 105 perkara. Jumlah tersebut terbilang menurun di banding tahun sebelumnya.

"Jika dibandingkan tahun 2021 lalu bisa di bilang angka nya menurun, karena tahun lalu ada sebanyak 459 cerai gugat dan 131 cerai talak untuk perkaranya, dan mudah-mudahan akan terus menurun artinya kita berharap agar tidak ada lagi perceraian dan pasangan suami istri tetap menjalani rumah tangga yang Sakinah Mawadah Warohmah," katanya.

Pihaknya pun berharap agar data yang di sampaikan tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk menentukan program strategis dalam menekan angka perceraian yang ada di kabupaten setempat, sebab menurutnya perlu dilakukan langkah tepat dari pihak terkait agar angka perceraian di Bumi Sekala Bekhak tidak semakin bertambah.

"Artinya perlu kerjasama semua sektor khususnya instansi terkait untuk semakin intens memberikan sosialisasi ataupun hal lain terkait perkawinan, sehingga pasangan suami istri yang akan menikah benar-benar siap dan matang dalam menjalani rumah tangga, karena pernikahan ini kan suatu hal yang sakral yang harus dipertahankan seumur hidup," pungkasnya. (*)