KPU Bandar Lampung Tolak Berikan Data Verfak Anggota Parpol kepada Bawaslu
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mengirim surat
permintaan data sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik kepada KPU
Kota Bandar Lampung. Namun permintaan itu ditolak.
Sebelumnya, Ketua
Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan soal permintaan itu pihaknya
telah berkirim surat ke KPU.
"Pagi tadi kita
berkirim surat ke KPU Kota Bandar Lampung guna meminta data sampel verifikasi
faktual keanggotaan parpol," ungkap Candrawansah di kantor sekretariat
Bawaslu setempat, Senin (24/10/2022).
Ia mengatakan data
tersebut dibutuhkan oleh Bawaslu guna mengawasi jalannya tahapan verifikasi
faktual.
"Data tersebut
nantinya guna untuk membantu pengawas yang mengawasi verifikator dalam
memverifikasi faktual keanggotaan," kata Candrawansah.
Ia berharap KPU dapat
memfasilitasi Bawaslu untuk mendapatkan data tersebut guna berjalannya pemilu
jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Sementara itu ketua
KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi menuturkan bahwa pihaknya telah menerima
surat yang dilayangkan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Namun, Dedy
melanjutkan kalau KPU Bandar Lampung tidak bisa memberikan data tersebut
berdasarkan arahan dari KPU RI.
"Bahwa data
pribadi anggota parpol tidak bisa diberikan berdasarkan UU no.27/2022 tentang
data perlindungan pribadi," tuturnya.
Dedy juga menegaskan
hal tersebut berdasarkan dari undang-undang perlindungan data pribadi yang baru
saja disahkan.
"Verifikasi
faktual keanggotaan termasuk data pribadi yang tidak akan diberikan,"
tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi akan Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur dan Pertanian di Kabupaten Way Kanan
Rabu, 13 November 2024 -
Pesta Rakyat Ardjuno, Masyarakat Way Kanan Antusias Penuhi Lapangan Bhakti Negara
Rabu, 13 November 2024 -
Lampung Kurang 56.146 Surat Suara, KPU Minta Penyedia Segera Tambah
Rabu, 13 November 2024 -
Kampanye di Kalianda, Nanang-Antoni Telah Rancang Program Lanjutan Unggulan
Rabu, 13 November 2024