• Kamis, 14 November 2024

KPU Bandar Lampung Tolak Berikan Data Verfak Anggota Parpol kepada Bawaslu

Senin, 24 Oktober 2022 - 14.31 WIB
121

Ilustrasi. Foto: Sindonews

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mengirim surat permintaan data sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik kepada KPU Kota Bandar Lampung. Namun permintaan itu ditolak.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan soal permintaan itu pihaknya telah berkirim surat ke KPU.  

"Pagi tadi kita berkirim surat ke KPU Kota Bandar Lampung guna meminta data sampel verifikasi faktual keanggotaan parpol," ungkap Candrawansah di kantor sekretariat Bawaslu setempat, Senin (24/10/2022).

Ia mengatakan data tersebut dibutuhkan oleh Bawaslu guna mengawasi jalannya tahapan verifikasi faktual.

"Data tersebut nantinya guna untuk membantu pengawas yang mengawasi verifikator dalam memverifikasi faktual keanggotaan," kata Candrawansah.

Ia berharap KPU dapat memfasilitasi Bawaslu untuk mendapatkan data tersebut guna berjalannya pemilu jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Sementara itu ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi menuturkan bahwa pihaknya telah menerima surat yang dilayangkan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung.

Namun, Dedy melanjutkan kalau KPU Bandar Lampung tidak bisa memberikan data tersebut berdasarkan arahan dari KPU RI.

"Bahwa data pribadi anggota parpol tidak bisa diberikan berdasarkan UU no.27/2022 tentang data perlindungan pribadi," tuturnya.

Dedy juga menegaskan hal tersebut berdasarkan dari undang-undang perlindungan data pribadi yang baru saja disahkan.

"Verifikasi faktual keanggotaan termasuk data pribadi yang tidak akan diberikan," tandasnya. (*)