DPRD dan Pemkab Lampura Sahkan Tiga Raperda, Pansus Harap Tidak Digagalkan Provinsi
Suasana Ruang Paripurna Lampura. Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat sahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dilaksanakan di ruang paripurna, Senin (24/10/2022).
Tiga Raperda tersebut yakni pertama, Raperda Pengembangan dan Pemberdayaan Ekonomi Kreatif UMKM, kedua Raperda Pembentukan dan Perangkat Daerah, dan ketiga Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwitasa di Lampura 2022-2037.
Sandi Juwita, selaku perwakilan Pansus Raperda DPRD Lampura berharap, dengan disahkanya Raperda tersebut tidak dibatalkan saat dibawa ke Provinsi.
"Karena sering sekali kita mengesahkan Raperda tetapi sampai di Provinsi justru tidak disahkan karena melanggar regulasi," kata Sandi Juwita.
Ia juga berharap, Perbub dapat dibentuk apabila Raperda telah disahkan di Provinsi.
"Saya juga minta ke Kabag Hukum, karena ini sudah kebiasan juga, begitu Raperda sudah disahkan di Provinsi tetapi Perbubnya gak langsung dibuat, kami mohon segera menindak lanjutinya," harapnya.
Ia menuturkan, Pansus akan mengundang kembali para Tokoh Adat dari berbagai Kebudayaan di Lampura.
"Tiga Raperda telah disahkkan, tetapi satu Raperda yakni tentang Fasilitasi kelestarian pengembangan adat istiadat budaya di Lampura belum dapat disahkan. Tokoh adat menyampaikan isi pasal Raperda yang belum disahkan tersebut belum sesuai dengan harapan para Tokoh adat, sehingga sepakat menunda sampai dengan waktu yang belum ditentukan," pungkas Sandi.
Sementara, Wakil Bupati Lampura Ardian Saputra mengatakan, terdapat empat Raperda dengan rincian dua inisiatif DPRD dan dua Raperda berasal dari Pemkab.
"Dua Raperda berasal dari inisiatif DPRD, yaitu pertama Raperda Pengembangan dan Pemberdayaan Ekonomi Kreatif UMKM, kedua Raperda Fasilitasi Kelestarian Pengembangan Adat Istiadat Budaya di Lampura, sedangkan Raperda berasal dari inisiatif Pemkab Lampura yakni Raperda Pembentukan dan Perangkat Daerah, dan Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwitasa di Lampura 2022-2037," kata Ardian.
Dari empat Raperda tersebut, terdapat satu Raperda yakni tentang Fasilitasi kelestarian pengembangan adat istiadat budaya di Lampura belum dapat disahkan. Dikarenakan memerlukan kajian yang lebih mendalam.
Berita Lainnya
-
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026 -
Guru SD Negeri 3 Sindang Sari Lampung Utara Keluhkan MBG Tidak Layak Konsumsi, Tempe Pahit dan Buah Busuk
Senin, 12 Januari 2026









