Bawaslu Bandar Lampung Kaji Hasil Temuan Netralitas ASN
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Santoro. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung telah melengkapi hasil temuan untuk menindaklanjuti netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya ASN yang merupakan guru pada salah satu sekolah di Bandar Lampung mengantarkan bacaleg untuk mendaftar ke salah satu Partai Politik (Parpol).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi selama beberapa hari.
"Kami juga sudah mengumpulkan beberapa alat bukti sehingga terpenuhilah syarat formil dan materil untuk diregistrasi sebagai sebuah temuan," kata Yahnu, saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung, Rabu (19/10/2022).
Yahnu menjelaskan, resgistrasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dilakukan pada hari Kamis, 13 Oktober 2022.
"Setelah kami meregistrasi langsung kami mengundang klarifikasi ke oknum ASN yang diduga melanggar netralitas tersebut pada tanggal 14 Oktober 2022," jelasnya.
Baca juga : Terkait Netralitas ASN, Bawaslu Bandar Lampung Panggil Kepsek SMA 9
Ia juga menuturkan, saat ini sedang dilakukan kajian terhadap keterangan yang diberikan oleh terduga oknum ASN salah satu SMA dj Bandar Lampung.
Yahnu juga memaparkan, kajian yang dilakukan berdasarkan informasi awal yang diterima oleh Bawaslu Bandar Lampung melalui Bawaslu Provinsi.
"Ditambah pasokan informasi dari orang yang diklarifikasi oleh Bawaslu Pesibar (Pesisir Barat) ditambah juga beberapa poin dalam klarifikasi yang dilakukan oleh bawaslu kabupaten Ganteng (Lampung Tengah) terhadap orang yang mendaftar sebagai anggota dewan," paparnya.
Baca juga : Bawaslu Bandar Lampung Panggil Kepsek SMK N 5 dan Staf Disdik Lampung Terkait Netralitas ASN
Disinggung soal apakah Bawaslu Kota Bandar Lampung akan memanggil saksi lain dalam proses kasus tersebut, Yahnu tegas mengatakan tidak.
"Sejauh ini kami rasa cukup. Makanya kenapa kita lakukan kajian, karena kami menganggap cukup bukti untuk nantinya kita teruskan ke KASN (komisi aparatur sipil negara)," jelasnya.
Yahnu menambahkan, saat ini Bawaslu Kota Bandar Lampung tengah melakukan kajian terkait dugaan netralitas ASN tersebut untuk kemudian diplenokan sebelum diteruskan ke KASN melalui Bawaslu Provinsi Lampung. (*)
Video KUPAS TV : Seorang Guru di Bandar Lampung Diduga Aniaya Siswa
Berita Lainnya
-
Rp 223 Triliun Dana Pendidikan Dialihkan untuk MBG, Hampir 30 Persen Anggaran Pendidikan 2026
Rabu, 25 Februari 2026 -
Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan di Lampung Selatan, Drainase Jadi Prioritas
Rabu, 25 Februari 2026 -
Ngabuburit di Pasar Jatimulyo Lamsel, Gubernur Mirza Borong Sayuran
Rabu, 25 Februari 2026 -
Karyawan di Bandar Lampung Jadi Korban Curat, Uang Rp 436 Juta Raib
Rabu, 25 Februari 2026









