Anggota DPRD Sahlan Syukur: Tindak Tegas Penimbun BBM dan yang Membekinginya
 
                    Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Sahlan Syukur. Foto: Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak
tegas semua lapisan masyarakat yang terlibat dalam penimbunan Bahan Bakar
Minyak (BBM) bersubsidi yang masih marak terjadi.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Sahlan Syukur,
mengungkapkan jika BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat pra
sejahtera sehingga pendistribusian dilapangan harus dipastikan tepat sasaran.
"BBM adalah kebutuhan yang sangat diperlukan oleh
masyarakat. Sehingga kalau ada oknum yang menimbun kita minta untuk ditindak
dengan tegas. Kepolisian juga harus melakukan tracing orang-orang yang terlibat
di dalamnya," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (19/10/2022).
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan jika aparat
kepolisian dan juga Pertamina harus melakukan tracing atau penelusuran siapa
saja yang terlibat dalam penimbunan sehingga akan menimbulkan efek jera.
"Memang kendaraan itu sudah direncanakan dan sudah ada
niat  untuk berbohong. Mereka melakukan
tindakan melawan hukum yang terkadang juga ada oknum yang membentengi. Dan itu
betul-betul harus ditindak tegas dari lapisan bawah sekaligus sampai yang atas
sekalipun," katanya.
Sementara itu Area Manager Communication, Relation & CSR
Sumbagsel Pertamina Patra Niaga, Tjahyo Nikho Indrawan, mengungkapkan jika
dalam rangka pengawasan pihaknya telah melakukan pencatatan plat nomor
kendaraan.
"Secara teknis, petugas SPBU juga sudah melakukan
pencatatan plat nomor kendaraan apabila membeli BBM di SPBU tersebut. Sehingga
dalam satu hari, hanya satu kali kendaraan tersebut boleh melakukan pengisian
BBM," katanya.
Pada kesempatan tersebut ia juga terus mendorong agar masyarakat
mau mendaftarkan kendaraannya kedalam apliaksi My Pertamina guna mencegah
penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab. 
"Orang yang menimbun BBM bisa dikenakan Pasal 55 UU
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hukumannya bisa pidana penjara paling
lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," kata dia. (*)
Berita Lainnya
- 
                        
                            
                            
                            Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Teknokrat Futsal Competition 2025 Memperingati Hari Sumpah PemudaKamis, 30 Oktober 2025
- 
                        
                            
                            
                            Kawal Agenda Panen Ketahanan Pangan TNI AL di Lampung Utara, PLN Sukses Amankan Pasokan ListrikKamis, 30 Oktober 2025
- 
                        
                            
                            
                            396.074 Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak di Lampung, Pemprov Perpanjang hingga 6 DesemberKamis, 30 Oktober 2025
- 
                        
                            
                            
                            Pemprov Lampung Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 6 DesemberKamis, 30 Oktober 2025









