Operasi Zebra Krakatau 2022 di Pringsewu, 54 Pengendara Ditilang dan 1.892 Pelanggar Dikenakan Sanksi Teguran

Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu Khoirul Bahri saat dimintai keterangan. Senin, (17/10/2022). Foto: Gamel/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Operasi Zebra Krakatau 2022 telah resmi berakhir Minggu (16/10) kemarin, dari pelaksanaan selama 2 pekan atau dari tanggal 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022, tercatat sebanyak 1.946 pengemudi yang ditindak akibat melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dari data tersebut, 306 adalah kendaraan mobil dan 1.640
kendaraan sepeda motor. Sedangkan pengendara yang dikenai tilang sebanyak 54
pengendara dan 1.892 pelanggar lainnya hanya dikenai sanksi teguran dan
himbauan.
Adapun kendaraan roda dua/sepeda motor ditilang sebanyak 48
kendaraan dan mobil sebanyak 6 kendaraan.
Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu Khoirul Bahri mewakili
Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pengemudi sepeda motor yang
mendominasi pelanggaran dalam operasi ini.
Dilanjutkanya, 6 bentuk pelanggaran yang ditemui oleh pihak
kepolisian pringsewu diantaranya tidak memakai helm, berboncengan lebih dari
satu orang, tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, bermain ponsel saat berkendara
serta melawan arus.
Sedangkan pelanggaran lalu lintas, kendaraan mobil roda 4
atau lebih, seperti tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), tidak memiliki
SIM hingga kendaraan yang membawa muatan lebih atau ODOL.
"Kita lihat pelanggaran yang dilakukan oleh si
pengemudi, apabila berat maka kita lakukan penilangan, tetapi kalau masih ringan
hanya kita beri imbauan dan teguran," Terang Iptu Khoirul Bahri, Senin
(17/10/22).
Disamping tindakan dan pengawasan terhadap pengemudi motor,
selama 14 hari pelaksanaan operasi ini pihak Kepolisian Pringsewu mencatat 2
peristiwa laka lantas yang melibatkan 4 unit sepeda motor dan mengakibatkan 5
orang mengalami luka ringan.
Apabila dibandingkan dengan operasi zebra krakatau di tahun
sebelumnya, dilanjutkan Kasat Lantas, angka laka lantas di tahun ini diklaim
menurun, dimana pada tahun 2021 kejadian laka lantas terjadi sebanyak 3 kasus
dengan 1 orang korban meninggal dunia, 1 orang luka berat serta 4 orang luka
ringan.
Terkait hal tersebut, Iptu Khoirul Bahri mengingatkan, semua masyarakat pengendara untuk mentaati segala aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya, hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari terjadinya laka lintas.
"Kita berharap agar masyarakat dapat terus mematuhi
peraturan lalu lintas, ada atau tidaknya operasi dari pihak kepolisian
pringsewu, sebab ini untuk kebaikan kita semua," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Meriahkan Hari Kebudayaan Nasional, Polres Pringsewu Gelar Pringsewu Cultural Festival
Kamis, 18 September 2025 -
Dengan Iming-iming Uang Jajan 20 Ribu, Satpam di Pringsewu Cabuli Anak Dibawah Umur Berulang Kali
Rabu, 17 September 2025 -
Sirkuit Yapema, Nafas Baru Dunia Otomotif di Pringsewu
Selasa, 16 September 2025 -
Cerita Herman Warga Pringsewu Nekat Kejar Maling Motor, Tak Gentar Diberondong Peluru
Jumat, 12 September 2025