• Selasa, 01 Oktober 2024

Kronologi Lengkap Pembunuhan Brigadir Yosua di Sidang Ferdy Sambo

Senin, 17 Oktober 2022 - 13.33 WIB
4.2k

Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdana di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Foto: detikcom

Kupastuntas.co, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, aktor utama pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang perdana di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (17/10/2022) pagi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, penembakan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J satu kali dan mengenai kepala bagian belakang Yosua hingga tembus. Ferdy Sambo juga disebut sempat memberikan uang ke sejumlah orang usai peristiwa pembunuhan terjadi.

Jaksa juga mengungkapkan, ada 15 luka akibat peluru yang ditembakkan Richard Eliezer atau Bharada E dan Ferdy Sambo.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama saksi Putri Candrawathi, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Kuat Ma'ruf mengakibatkan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat mengalami kematian sebagaimana visum et repertum No R/082/Sk.H/VII 2022/IKF 14 Juli 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Farah P Karouw Sp.F.M dan dr Asri M Pralebda, Sp.F.M dokter spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk," kata jaksa di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

15 luka tersebut, diantaranya :

  1. Pada kepala bagian sisi kiri, dua sentimeter dari pertengahan belakang, sepuluh sentimeter di atas batas tumbuh rambut belakang, seratus lima puluh sentimeter di atas tumit, terdapat luka berbentuk bulat, berdiameter lima milimeter.
  2. Pada kelopak bawah mata kanan, empat sentimeter dari pertengahan depan, satu koma lima sentimeter di bawah sudut luar mata, seratus lima puluh sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka berbentuk lonjong berukuran lima milimeter kali tiga milimeter, dikelilingi kelim lecet.
  3. Pada selaput kelopak bawah mata kanan, terdapat luka berbentuk tidak beraturan berukuran enam milimeter kali empat milimeter, dikelilingi bercak pendarahan di sekitarnya.
  4. Pada cuping hidung sisi kanan, nol koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, empat koma lima sentimeter di bawah sudut bawah mata, seratus lima puluh sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka berbentuk tidak beraturan, dasar tampak tulang hidung dan sekat antar rongga hidung yang patah berkeping; luka berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
  5. Pada bibir bagian bawah sisi kiri, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, seratus lima puluh sentimeter di atas tumit, terdapat luka berbentuk bulat berdiameter lima milimeter.
  6. Pada leher sisi kanan, empat sentimeter dari garis pertengahan depan, enam sentimeter dibawah sudut bibir, seratus empat puluh sentimeter di atas tumit, terdapat luka berbentuk tidak beraturan, dengan dasar teraba tulang rahang bawah yang patah berkeping; luka berukuran dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
  7. Pada puncak bahu kanan, dua puluh sentimeter dari pertengahan depan, terdapat luka terbuka berbentuk lonjong berukuran delapan milimeter kali enam milimeter, dikelilingi kelim lecet.
  8. Pada dada sisi kanan, dua sentimeter dari garis pertengahan depan, lima belas sentimeter di bawah puncak bahu, seratus tiga puluh sentimeter diatas tumit, terdapat luka terbuka berbentuk bulat, berdiameter lima belas milimeter.
  9. Pada lengan atas sisi luar, dua belas sentimeter di bawah puncak bahu, terdapat luka terbuka berbentuk tidak beraturan, dasar teraba otot, luka berukuran satu koma tiga sentimeter kali satu sentimeter.
  10. Pada pergelangan tangan kiri sisi belakang (posisi tangan anatomis), terdapat luka terbuka berbentuk bulat berdiameter lima milimeter, dikelilingi kelim lecet dengan batas sebagai berikut, atas lima milimeter, bawah satu milimeter.
  11. Pada pergelangan tangan kiri sisi depan (posisi tangan anatomis), terdapat luka berbentuk tidak beraturan, dasar teraba otot, luka berukuran Sembilan milimeter kali tujuh milimeter, dikelilingi memar berwarna keungunan.
  12. Pada ruas ujung jari kelingking kiri sisi belakang (posisi tangan anatomis), terdapat luka terbuka dengan tepi tidak rata dan berbentuk tidak beraturan, dasar tampak tulang jari yang patah berkeping, luka berukuran satu koma dua sentimeter kali nol koma enam sentimeter.
  13. Tepat diantara ruas jari tengah dan ruas jari manis tangan kiri sisi dalam (posisi tangan anatomis), terdapat luka terbuka tepi tidak rata dan berbentuk tidak beraturan, dengan teraba tulang jari patah berkeping; luka berukuran nol koma delapan sentimeter kali nol koma enam sentimeter.
  14. Pada ruas ujung jari manis tangan kiri sisi luar (posisi tangan anatomis), terdapat luka berbentuk tidak beraturan, dasar teraba tulang ruas jari yang patah berkeping; luka berukuran satu sentimeter kalo nol koma enam sentimeter.
  15. Pada ruas jari tengah tangan kiri sisi depan (posisi tangan anatomis), terdapat luka dengan tepi tidak rata, dasar jaringan bawah kulit, luka berukuran nol koma delapan sentimeter kalo no koma tiga sentimeter.

Selain itu, ada juga patah berkeping pada tulang rahang bawah sisi kanan, tulang hidung, ruas ujung tulang jari kelingking tangan kiri, dan ruas tengah jari manis tangan kiri.

Jaksa juga menjelaskan, patahnya tulang rahang bawah sisi kanan; memar dan luka lecet pada pipi kanan serta luka-luka terbuka pada jari kelingking dan jari tengah, disertai patahnya tulang jari kelingking dan jari manis tangan kiri yang sesuai dengan pola perlukaan akibat lintasan dari anak peluru.

Lalu luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri menembus tengkorak, dan menimbulkan patah tulang-tulang tengkorak dan tulang hidung, disertai robekan jaringan otak dan perdarahan dalam rongga kepala. Luka tembak masuk pada dada sisi kanan menembus rongga dada dan menimbulkan patahnya iga-iga, serta robekan-robekan pada otot sela iga dan organ paru kanan, disertai perdarahan pada rongga dada kanan.

Selanjutnya, kata jaksa, ditemukan adanya satu buah anak peluru yang bersarang di jaringan bawah kulit punggung sisi kanan, yang sesuai dengan pola saluran dari luka tembak masuk pada dada sisi kanan. Adapun penyebab kematian Yosua adalah tembakan di kepalanya.

"Sebab mati orang ini akibat luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri yang menimbulkan kerusakan serta perdarahan jaringan otak; serta luka tembak masuk pada dada sisi kanan yang merobek paru sehingga menimbulkan perdarahan hebat. Luka tembak masuk pada kepala dan dada, secara bersama-sama maupun tersendiri dapat menyebabkan kematian," tutur jaksa.

Dalam surat dakwaanya, jaksa menyebut Yosua juga dilakukan pemeriksaan luar jenazah pada 27 Juli 2022 di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar Kabupaten Muara Jambi. Hasilnya, Yosua meninggal akibat senjata api.

Jaksa juga menjabarkan kronologi peristiwa pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dkk di Duren Tiga pada 7 Juli 2022, diantaranya :

Pukul 15.40 WIB Putri Candrawathi bersama rombongan tiba di rumah Saguling III, bersama Susi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Nopriansyah Yosua HUtabarat.

Mereka melakukan test PCR. Setelah melakukan tes PCR, Ferdy Sambo datang dan langsung menemui Putri untuk mendengar cerita kejadian di Malang versi Putri.

Setelah mendengar cerita Putri, Ferdy Sambo memanggil Ricky Rizal dan memberi tahu kalau Putri dilecehkan oleh Yosua. Sambo pun bertanya apakah Ricky berani menembak Yosua, pertanyaan Sambo itu dijawab 'tidak' oleh Ricky.

"Terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dengan berkata 'kamu berani enggak tembak Dia (Yosua)?', dijawab oleh saksi Ricky Rizal Wibowo 'tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak', kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Ricky Rizal Wibowo 'tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga'," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Kemudian Sambo meminta Richard menghadapnya. Saat bertemu, Sambo kembali mengatakan kalau Yosua melecehkan Putri di Magelang.

Menurut jaksa, saat Sambo bicara dengan Richard, Putri Candrawathi mendengar perkataan Sambo. Sehingga, kata jaksa, Putri turut terlibat.

"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo bertanya kepada Saksi Richard Eliezer 'berani kamu tembak Yosua?', atas pertanyaan terdakwa, lalu saksi Richard ELiezer menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," kata jaksa.

Mendengar kesediaan dan kesiapan Richard Eliezer untuk menembak Nopriansyah Yosua Hutabarat, lalu Ferdy Sambo langsung menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada Richard Eliezer dan disaksikan oleh Putri Candrawathi.

Singkat cerita, rencana penembakan Yosua pun dilakukan. Namun, sebelum itu Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal untuk mengambil senjata Yosua, kemudian Ricky menyerahkan senjata Yosua ke Sambo. Richard Eliezer juga menyerahkan senjatanya ke Sambo.

Setelah rencana Sambo tersusun, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf keluar rumah untuk pergi ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga. Yosua pun mengikuti Putri pergi karena tugas Yosua adalah mendampingi ke mana pun Putri pergi.

Jaksa mengatakan pukul 17.07 WIB Putri Candrawathi dan rombongan termasuk Yosua tiba di Duren Tiga. Beberapa menit kemudian yakni 17.10 WIB, Sambo tiba di rumah Duren Tiga.

Saat itu Ferdy Sambo, kata jaksa, sudah membawa senjata api Yosua. Senjata api yang dibawa Sambo itu sempat terjatuh dan saat senjata terjatuh ajudannya bernama Adzan Romer melihat kejadian itu.

"Adzan Romer yang berada disamping terdakwa hendak memungut senjata api tersebut akan tetapi dicegah oleh terdakwa dengan mengatakan 'biar saya saja yang mengambil'," kata jaksa.

Selanjutnya, rencana pembunuhan pun dilakukan oleh Sambo. Saat Sambo sudah berada di dalam rumah dia pun memanggil Yosua. Saat Yosua hendak menemuinya, Sambo sudah bersama Richard Eliezer dan sudah memerintahkan agar Richard mengokang senjatanya.

Tak berselang lama, Yosua pun menghadap Sambo. Di sana Sambo bersama Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer, sedangkan Putri berada di kamar yang jaraknya kurang lebih tiga meter dari posisi Yosua.

"Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengatakan ke korban Nopriansyah Yosua Hutabarat 'jongkok kamu', lalu korban sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit dan berkata 'ada apa ini'," papar jaksa.

Pertanyaan Yosua, kata jaksa, tak dihiraukan Sambo. Malah Sambo saat itu langsung memerintahkan Richard untuk menembak.

"Terdakwa Ferdy Sambo dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer dengan mengatakan 'Woy! kau tembak! kau tembak cepat! cepat woy kau tembak!," kata jaksa.

Setelah diperintah Sambo menembak, Richard pun langsung menembak Yosua sebanyak tiga atau 4 kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan darah. Jaksa mengatakan saat itu Yosua masih bergerak kesakitan, namun kepala bagian belakang Yosua langsung ditembak Sambo.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak dalam keadaan masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk meluapkan kemarahan dan emosinya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban hingga korban meninggal dunia," tutur jaksa.

Setelah peristiwa penembakan selesai dan Yosua meninggal dunia. Ferdy Sambo kemudian berusaha menghilangkan jejak dan membuat skenario adanya saling tembak antara Richard dengan Yosua.

Atas dasar itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sumber: detikcom)