Arahan Jokowi ke 559 Pejabat Polisi Hingga Sosok Irjen Toni Harmanto Pengganti Teddy Minahasa
Kupastuntas.co, Jakarta - Sebanyak 559 pejabat polisi menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) tanpa mengenakan tongkat dan topi polisi, pada Jumat (14/10/2022).
Para pejabat polisi tersebut juga dilarang membawa ponsel dan hanya boleh membawa buku catatan dan pulpen. Polisi yang hadir juga tidak boleh membawa ajudan.
Dalam kegiatan itu, Jokowi menyampaikan sejumlah arahan, diantaranya 5 arahan penting yakni :
Pertama, Jenderal Sigit menyebut, Presiden Jokowi memberi arahan terkait reformasi internal Polri. Dirinya juga menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan internal sebagai bagian dari reformasi keseluruhan, reformasi instrumental, dan utamanya reformasi kultural Polri.
Polisi bukan sekadar profesi, tapi juga mengabdi dan mengembalikan kepercayaan publik kepada Polri. "Kami siap menerima petunjuk dan arahan dari Bapak Presiden RI," kata Jenderal Sigit, saat memberikan keterangan.
Lalu kedua, Jenderal Sigit menyebut, Presiden Jokowi memberi arahan agar Polri menjaga kesolidan. Hal ini disampaikan Jokowi lewat akun Twitternya.
"Hari ini saya melakukan pertemuan dengan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dihadiri seluruh jajaran pejabat utama Mabes Polri, kepala kepolisian daerah (kapolda), hingga kepala kepolisian resor (kapolres) seluruh Tanah Air di Istana Negara," tulis Jokowi.
Ketiga, Polri juga menerima perintah Presiden Jokowi untuk mengawal pemerintah daerah (Pemda) melewati kondisi dunia yang berdampak ke kondisi ekonomi banyak negara, termasuk Indonesia.
"Kami tentunya melaksanakan arahan dan perintah beliau (Jokowi) untuk mengawal Pemda, baik dari tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi," kata Jenderal Sigit dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Lebih lanjut Jenderal Sigit juga mengungkapkan, Jokowi juga memberikan arahan kelima kepada jajaran Polri terkait tahun politik. Jokowi tidak mau sampai ada polarisasi.
"Penguatan terkait dengan soliditas untuk mengawal dan melakukan langkah-langkah terkait tugas pokok fungsi kami dan mengawal kebijakan pemerintah, soliditas dengan TNI untuk menjaga stabilitas keamanan, apalagi kita menghadapi situasi tahun politik," kata Sigit.
Lalu arahan Jokowi yang kelima yakni menyoroti soal judi online, narkoba, hingga gaya hidup. Hal-hal tersebut juga menjadi atensi Jokowi.
"Tentunya kita semua sepakat bahwa hal-hal yang sifatnya bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik, terkait dengan gaya hidup, hal-hal yang bersifat pelanggaran, tentunya ini menjadi arahan dari Bapak Presiden dan kami akan tindak lanjuti untuk melakukan langkah-langkah dan tindakan tegas," terang Sigit.
Selain itu, juga termasuk tentunya pemberantasan judi online, pemberantasan narkoba, dan pemberantasan pemberantasan, hal-hal yang tentunya sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat," lanjut Sigit.
Selain menyampaikan arahan dari Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menunjuk Irjen Toni Harmanto sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Teddy Minahasa yang baru terjerat kasus narkoba.
Toni merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) angkatan 1988, yang juga punya rekam jejak di bidang reserse.
Pria kelahiran 5 Oktober 1965 itu memulai karier polisi di Polda Jawa Barat. Tepatnya pada Oktober 1988, Toni bergabung dengan Sabhara Polres Serang.
Toni kemudian dipercaya menjabat Wakil Kapolda Jawa Timur pada November 2018. Pada tahun berikutnya, ia menduduki posisi Kapolda Sumatera Barat.
Dia pun menduduki jabatan Kapolda Sumatera Selatan sejak 2021. Jabatan itu lalu ia tinggalkan saat diminta Kapolri Listyo untuk memimpin Polda Jatim, menggantikan Teddy Minahasa menjadi tersangka pengedaran narkoba.
Selain berdinas di kepolisian, ia juga aktif di Perbakin. Ia menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi Perbakin Sumbar pada 2020. Toni juga pernah menggelar lomba menembak saat menjadi Kapolda Sumbar.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus dugaan jual beli barang bukti narkoba. Jenderal polisi bintang dua itu ditetapkan sebagai tersangka dan dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Berdasarkan catatan, Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Propam Mabes Polri terkait pengembangan kasus narkoba jenis sabu. Kasus ini bermula dari penangkapkan pelaku penyalahgunaan narkoba oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.
Adapun fakta-fakta Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus jual beli narkoba, diantaranya diduga menual barang bukti narkoba. Lalu Teddy Minahasa diduga melanggar kasus narkoba dan sudah ditempatkan di tempat khusus. Kemudian Teddy Minahasa ditangkap Divisi Propam Polri atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM (Teddy Minahasa)," kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, pada Jumat (14/10).
Selanjutnya, Kapolri juga meminta Propam Polri mempercepat proses etik Irjen Teddy Minahasa. Sigit mengatakan Teddy Minahasa akan dipecat tidak dengan hormat dari Polri. Irjen Teddy Minahasa yang diduga terlibat jaringan narkoba terendus dari pengembangan kasus narkoba yang disidik oleh Polda Metro Jaya.
Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat bripka, dan juga anggota polisi berpangkat kompol, jabatan kapolsek. Atas dasar tersebut, Kapolri minta terus dikembangkan, dan kemudian berkembang pada seorang pengedar.
Selanjutnya, Irjen Teddy Minahasa batal menjadi Kapolda Jatim karena terlibat kasus narkoba. Berdasarkan perubahan KEP/1386/X/2022, Irjen Teddy Minahasa dimutasi ke Yanma Polri.
Irjen Teddy diduga menggelapkan 5 kilogram sabu yang merupakan barang bukti dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi. Rencannya sabu itu akan diedarkan ke wilayah Kampung Bahari.
Irjen Teddy Minahasa yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba terancam hukuman mati. Sejumlah pasal akan didakwakan kepada Teddy, diantaranya Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024 -
Pemerintah Antisipasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur dari Jadwal
Senin, 11 November 2024