KPK Periksa Guru MTS N Tanjung Karang Terkait Perkara Karomani
Kupastuntas.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tugiyo yang merupakan Guru MTSN Tanjung Karang terkait perkara dugaan suap mahasiswa baru jalur mandiri Unila yang menyeret Karomani.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Tugiyo Guru MTSN Tanjung Karang," kata Ali Fikri, melalui keterangan tertulis yang diterima kupastuntas.co.
Namun, belum diketahui apa kaitannya guru MTSN Tanjung Karang tersebut diperiksa oleh KPK.
Sebelumnya, Tim Satgas KPK telah bergerak melakukan serangkaian penggeledahan di tiga kampus negeri sejak 26 September hingga 7 Oktober 2022.
Tiga kampus itu yakni, Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta) Banten, Universitas Riau (Unri) Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti. Diantaranya dokumen dan bukti elektronik yang diduga ada kaitannya dengan perkara Karomani Cs yang kini tengah berjalan dalam proses penyidikan. (*)
Video KUPAS TV : Tersangka Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke Kejagung RI
Berita Lainnya
-
Komitmen Tekan Angka Pengangguran, Elvira Beberkan Strategi Pemprov Lampung
Selasa, 05 November 2024 -
WR II UIN RIL Paparkan Materi Moderasi Beragama dalam Perspektif Teologi Agama
Selasa, 05 November 2024 -
LPPM Unila dan GMBI Lampung Barat Bahas Pendampingan Desa Wisata Srimenanti
Selasa, 05 November 2024 -
Harga Naik dan Potensi Produksi Tinggi, PTPN I Regional 7 Gaspoool
Selasa, 05 November 2024