• Rabu, 16 Juli 2025

Mantan Kadis DLH Sahriwansah Bungkam Usai Diperiksa Kejati Lampung

Kamis, 06 Oktober 2022 - 12.47 WIB
235

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Sahriwansah usai diperiksa Kejati. Foto : Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Sahriwansah bungkam usai diperiksa Kejati Lampung terkait perkara dugaan korupsi retribusi sampah TA 2019-2021. Kamis (6/10/2022).

Sahriwansah keluar dari gedung Pidsus Kejati Lampung sekitar pukul 11.55 WIB dan langsung bergegas menuju gedung PTSP menghindari awak media.

Saat keluar, terlihat raut wajah Sahriwansah yang mengkerut dan melambaikan tangan ke awak media sambil membawa map warna merah diduga berisi dokumen penting untuk kepentingan penyidikan.

Ia pun sempat berteduh dan bersembunyi di gedung PTSP karena hujan sembari menunggu kendaraan yang menjemputnya.

Tak lama berselang, datang mobil Calya warna merah berplat BE 2342 DY menjemputnya, Sahriwansah pun langsung bergegas keluar dari gedung PTSP Kejati Lampung menerobos derasnya hujan menuju mobil tersebut dan melambaikan tangan ke awak media, menandakan tak ingin diwawancarai atau bungkam dan menghindari wartawan.

BACA JUGA: Data dan Fakta Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung, Periksa 72 Saksi Tapi Belum Ada Tersangka

Sehari sebelumnya, Kadis DLH Kota Bandar Lampung Tahun 2022, Budiman P Mega mengaku dicecar sebanyak 25 pertanyaan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Lampung sebagai saksi perkara dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai 2021. Rabu (5/10/2022).

"Ditanya perihal saya menjabat selama dua bulan, kuranglebih 25 pertanyaan," ujarnya.

Disinggung apakah Kadis DLH 2022 ini ditanyakan terkait temuan perbedaan selisih angka retribusi sampah TA 2019-2021, Budiman menegaskan tidak ditanya perihal tersebut.

"Tidak, saya ditanya hanya terkait menjabat selama dua bulan ini, intinya tanya-tanya tentang langkah-langkah saya dalam 2 bulan ini seperti apa?," ucapnya.

Adapun dokumen yang juga turut diberikan oleh Budiman kepada penyidik yaitu berupa penagihan retribusi sampah di Bulan Agustus selama dirinya menjabat dua bulan sebagai Kadis DLH Tahun 2022. (*)