• Minggu, 27 Oktober 2024

Januari-September Terjadi 76 Lakalantas di Lambar, 38 Orang Tewas, Disini Lokasi Rawannya

Rabu, 05 Oktober 2022 - 10.47 WIB
391

Kanit Penegak Hukum (Gakkum) Polres Lampung Barat Ipda M Jaelani. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Barat mencatat sejak Januari hingga September 2022 terjadi sebanyak 76 lakantas di wilayah hukum Polres setempat dengan korban meninggal dunia sebanyak 38 orang, Rabu (5/10/2022).

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kanit Penegak Hukum (Gakkum) Ipda M Jaelani mengatakan lakalantas tersebut terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten setempat.

Dari 76 kasus Lakalantas yang terjadi ada sebanyak 160 korban, rinciannya 38 orang meninggal dunia, luka berat 56 orang dan luka ringan sebanyak 66 orang. Jaelani mencatat ada sejumlah titik lokasi rawan kecelakaan yang ada di wilayah setempat.

"Diantaranya di ruas jalan nasional lintas Liwa-Krui tepatnya di Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dikarenakan kontur jalan yang menurun dan berliku menyebabkan angka kecelakaan di wilayah itu terbilang cukup tinggi," katanya.

Kemudian jalan nasional lintas barat (Jalinbar) menuju Bengkunat dan sebaliknya juga menjadi titik rawan lakalantas, sebab menurutnya kontur jalan yang menikung mendominasi ruas jalan yang menghubungkan Kabupaten Tanggamus dan Pesisir Barat tersebut.

Selain menyebabkan korban jiwa Lakalantas yang terjadi dalam kurun waktu 9 bulan tersebut juga menyebabkan kerugian materil, tercatat atas peristiwa tersebut kerugian materil yang ditimbulkan sebesar Rp59.000.000.  

Dalam menekan terjadinya angka kecelakaan pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan sekaligus imbauan kepada pengendara dengan memasang sejumlah banner di titik-titik strategis ataupun wilayah rawan kecelakaan agar selalu berhati-hati.

"Kami juga sering melakukan sosialisasi serta membagikan brosur leafleat serta stiker kepada pengguna jalan agar berkendara dengan aman, mengikuti peraturan lalulintas yang berlaku seperti melengkapi surat-surat kendaraan, dan menggunakan helm," katanya.

Kemudian tidak boleh menggunakan hp saat berkendara, jangan melawan arus, serta jangan parkir sembarangan jika semua aturan tersebut dilakukan oleh pengendara menurutnya bisa membantu menekan terjadinya lakalantas khususnya di wilayah hukum Lambar dan Pesibar. (*)

Video KUPAS TV : Ratusan Suporter Lampung Gelar Aksi Solidaritas Tragedi Kanjuruhan