• Senin, 14 Juli 2025

Jaga Netralitas ASN di Pemilu, Bawaslu Bandar Lampung Surati Walikota

Rabu, 05 Oktober 2022 - 15.01 WIB
121

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah. Foto: Muhaimin/Kupastuntasc.o

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mengirimkan surat himbauan yang ditujukan kepada Walikota Bandar Lampung dan Partai Politik.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, surat tersebut dikirimkan dengan tujuan pencegahan pelanggaran kode etik oleh aparatur sipil negara (ASN).

"Serta pelanggaran peraturan dan hukum dalam tahapan pemilu 2024," katanya, Rabu (5/10).

Candra juga menjelaskan pencegahan ini dilakukan agar ASN dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah Kota Bandar Lampung tidak melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pada pemilu 2024.

“Kami meminta kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung  untuk menjaga netralitas dan bersama menciptakan Pemilu yang aman dan tertib” katanya.

Selain Walikota Bawaslu juga melayangkan surat himbauan kepada 24 Partai Politik di Kota Bandar Lampung tentang larangan Politik SARA, Hoax dan Hate Speech.

Ia berharap seluruh partai politik yang akan menjadi peserta pada pemilu 2024 nanti dapat menghindari hal tersebut agar terwujudnya pemilu yang damai.

“Untuk itu kepada semua partai politik peserta pemilu saya berharap agar dapat menghindari Politik SARA, Hoax dan Hate Speech demi terwujudnya Pemilu Damai, Demokratis, dan Bermartabat,” ungkapnya.

Candra menegaskan, politik uang, hoax, dan politisasi sara merupakan hal-hal yang dapat merusak demokrasi dalam Pemilu.

Sementara Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Bandar Lampung Yusni Ilham menjelaskan bahwa tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan.

"Berangkat dari tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ucapnya.

Dimana berdasarkan hal tersebut maka setiap tahapan Pemilu/Pemilihan, Bawaslu mengedepankan langkah pencegahan.

Yusni menyampaikan kalau surat himbauan ini menitik beratkan pada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (PPK) Kota Bandar Lampung.

"Agar tidak menggunakan kewenangannya sebagai Pejabat Negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu 2024," tandasnya.

Ia menekankan pada Walikota dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung berhati-hati, karena posisi mereka rentan ketidaknetralan terhadap politik praktis. (*)