• Senin, 14 Juli 2025

Irjen Kemendagri Minta Pemkot Balam Bayarkan Gaji PPPK Guru Mininal Tiga Bulan

Rabu, 05 Oktober 2022 - 15.52 WIB
303

Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, saat dimintai keterangan di Mahan Agung. foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung diminta untuk membayar gaji para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru minimal tiga bulan setelah diterimanya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, menjelaskan, hal tersebut merupakan rekomendasi yang disampaikan oleh Inspektorat Jendral (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) usai menggelar pertemuan dengan Pemkot Bandar Lampung beberapa waktu yang lalu.

"Yang dianggarkan Pemkot Bandar Lampung dalam APBD Perubahan baru dua bulan. Sementara kesepakatannya dari Mendagri diminta dianggarkan untuk tiga bulan dari Oktober, November dan Desember," kata Fredy saat dimintai keterangan di Mahan Agung, Rabu (5/10/2022).

Fredy menjelaskan, nantinya APBD Perubahan milik Pemkot Bandar Lampung telah disahkan, maka gaji dari 1.166 PPPK Guru harus segera dibayarkan.

"Hasil kesepakatan antara Irjen Kemendagri dan Pemkot Bandar Lampung itu kita awasi dijalankan atau tidak. Kalau dari provinsi, tugasnya hanya sebatas monitoring saja," kata dia.

Sementara, tuntutan para PPPK Guru yang meminta Pemkot Bandar Lampung membayarkan gaji selama sembilan bulan bekerja, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.

"Masalahnya, SPMT sebagai dasar pembayaran gaji nya baru dibagi. Kota ini maksudnya setelah dibagikan SPMT baru digaji," tuturnya.

Seperti diketahui anggaran untuk pembayaran para PPPK bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang masuk kedalam APBD masing-masing Kabupaten/Kota. (*)

Editor :