Pemkab Lampura Teken MoU Dengan Ramayana Pertengahan Oktober

Indralinayanti Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Pemkab Lampung Utara, Senin, (3/10/2022). Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Penandatanganan Memorandum
of Understanding (MoU) antara Pemkab Lampung Utara dengan pihak swasta dalam
hal ini yakni Ramayana Kotabumi dalam upaya pembentukan Mall Pelayanan Publik (MPP) dijadwalkan
akan terealisasi pada pertengahan Oktober 2022.
Hal itu disampaikan oleh Indralinayanti selaku Kepala
Bagian Kerjasama Sekretariat Pemkab Lampung Utara, Senin (3/10/2022).
"Untuk MoU tersebut memang masuk kedalam ranah
Bagian Kerjasama dan Bagian Hukum Pemkab Lampura, dan untuk persiapan isi MoU
sudah jadi sekitar 90 persen, sehingga dijadwalkan bulan Oktober awal atau
pertengahan akan dilakukan penandatangan MoU tersebut," kata
Indralinayanti.
Setelah tahapan MoU selesai kata Indralina, akan ada
tahapan pembagungan mall pelayanan publik.
"Bagian Kerjasama memiliki tugas pada tahapan MoU,
dan kalau nantinya sudah dilakukan pembangunan bukan ranah kita nantinya,
melainkan Dinas terkait," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa, bentuk kerjasama penggunaan
gedung Ramayana tersebut sementara berisi pinjam pakai.
"Untuk hal itu belum ada kesepakatan, tetapi dalam
hal ini sementara dalam MoU isinya adalah pinjam pakai, tetapi kedepannya belum
final," tuturnya.
Perjanjian kerjasama (PKS) akan ada apabila MoU telah
disepakati bersama kata Indralina.
"Kalau untuk perjanjian kerjamasama nanti yang
buat adalah Dinas teknis baik itu DPTSP, BPKAD, maupun BAPEDA," tukasnya.
Ia juga berharap, dengan adanya Mall Pelayanan publik
tersebut, Ramayana Kotabumi tetap buka seperti biasa.
"Kita berharap dengan adanya mall pekayanan
publik ini Ramayana tetap buka yang lantai satu, sehingga ada simbiosis
mutualisme saling menguntungkan. Masyarakat yang mengurus surat menyurat bisa
sambil berbelanja di Ramayana," harapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Utara Tangani Kasus Pemerkosaan Anak, Dinas PPA Akan Lakukan Pendampingan ke Rumah Korban
Jumat, 19 September 2025 -
DLH Lampura Temukan Pencemaran Lingkungan Pabrik Singkong PT SIT
Jumat, 19 September 2025 -
Gadis Dibawah Umur di Lampung Utara Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Korban Diduga Diintimidasi Kepala Desa
Kamis, 18 September 2025 -
Limbah PT SIT Diduga Cemari Sawah, Sekda Lampura: Saya Perintahkan DLH Turun ke Lokasi
Rabu, 17 September 2025