Hari Pertama Ops Zebra 2022 di Bandar Lampung, 40 Pengendara dan 3 Polisi Kena Tilang

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Gunawan saat menunjukkan pelanggar Etle. Foto : Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 40
pengendara sudah terkena pelanggaran electronic traffic law enforcement (Etle)
pada hari pertama Operasi Zebra Krakatau 2022 di Bandar Lampung. Ditambah 3 anggota polisi terkena razia kendaraan di Mapolres setempat, Senin (3/10/2022).
Operasi Zebra Krakatau 2022 ini akan berlangsung
selama 14 hari dimulai sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda
Gunawan mengatakan dari 40 pelanggar tersebut, baru 18 yang sudah mengkonfirmasi
surat tilang Etle secara online.
"Pelanggar didominasi oleh kendaraan mobil
sebanyak 30, sisanya 10 motor. Sedangkan yang sudah konfirmasi dan dilakukan
penilangan baru 18, diantaranya 15 mobil dan 3 motor," ujarnya.
Gunawan menjelaskan rata-rata usia yang melanggar Etle
berada di rentan usia 20 Tahun ke atas. Dimana para pelanggar mayoritas
pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman serta melanggar rambu
lalulintas.
"Di Bandar Lampung ada 5 titik Etle pada Operasi
Zebra Krakatau ini yaitu Jalan Kartini, Jalan Agus Salim, Jalan ZA Pagar Alam,
Jalan Pattimura dan Jalan Kimaja," ucapnya.
Dari 5 titik tersebut, lokasi yang banyak pelanggaran
Etle yaitu berada di Jalan Agus Salim. "Banyak yang melanggar rambu-rambu
lalulintas," jelasnya.
Ia menjelaskan bagi para pelanggar yang tidak
mengetahui cara menindaklanjuti Etle, bisa datang ke Unit Etle Polresta
Bandarlampung.
"Jika tidak dikonfirmasi hingga waktu yang
ditentukan, pada saat bayar pajak, surat kendaraan akan terkena blokir,"
imbuhnya.
Kanit Gakkum pun menghimbau kepada masyarakat
khususnya pengendara agar selalu tertib berlalulintas guna meminimalisir
pelanggaran dan kejadian lakalantas.
"Karena kunci utama kita selamat dalam berkendara
itu adalah tertib lalu lintas," pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Propam Iptu B. Panggabean
mengatakan Polresta Bandar Lampung juga merazia anggota kepolisian yang
menggunakan kendaraan di Mapolres setempat.
Dalam razia yang dilakukan oleh Sie Propam Polresta
Bandar Lampung bersama personil Satlantas di pintu masuk Mapolresta Bandar
Lampung, sedikitnya ada tiga anggota Polresta Bandar Lampung yang ditilang
karena melakukan pelanggaran.
“Razia sengaja kami lakukan di pintu masuk Mapolresta
Bandar Lampung, sehingga anggota yang melanggar tidak bisa lagi berputar,” kata
Kasi Propam.
Pemeriksaan yang dilakukan diarahkan untuk memeriksa
kelengkapan surat-surat. Mulai SIM, STNK, KTP hingga KTA. Selain itu,
kelengkapan kendaraan harus sesuai standar yang meliputi helm SNI, spion,
hingga lampu harus berfungsi.
“Polisi harus memberikan contoh dan tauladan kepada
masyarakat sebelum melakukan Razia. Ini sudah sesuai dengan arahan dari kapolresta.
Itu sebabnya razia dan penertiban ini sengaja dilakukan tanpa
pemberitahuan," jelasnya.
Rata-rata pelanggaran yang dilakukan anggota di
antaranya tidak membawa STNK dan dompetnya tertinggal. Anggota yang melakukan
pelanggaran ini langsung diberikan tindakan tilang.
Pemeriksaan oleh Propam ini diarahkan ke semua anggota
yang menggunakan kendaraan bermotor. Tak hanya bintara, bahkan perwira yang
melintas tak luput dari pemeriksaan. (*)
Berita Lainnya
-
Luluskan 555 Sarjana, Itera Luncurkan Kurikulum Baru Berbasis AI dan Visi Global
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Atlet Taekwondo Universitas Teknokrat Indonesia Raih Dua Emas di POM Prov Lampung 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 -
UIN Lampung Sosialisasikan Instrumen AMI dan Mekanisme Automasi Akreditasi
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Dinsos Lampung Hadirkan Layanan Sosial Lengkap: Rumah Singgah, Alat Bantu Disabilitas, dan Bantuan Ekonomi
Jumat, 11 Juli 2025