Terdampak Pembangunan Transmisi SUTET, Masyarakat Lampung Tandatangani Berita Acara Kesepakatan
Konsultasi publik pengadaan tanah pembangunan transmisi SUTET 275 kV Gumawang-Lampung I/Sribhawono yang berlangsung di Ruang Abung, Kamis (29/9/2022). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masyarakat Lampung yang terdampak pembangunan transmisi SUTET 275 kV Gumawang-Lampung menandatangani berita acara kesepakatan yang berlangsung di Ruang Abung Gedung Balai Keratun, Kamis (29/9/2022).
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemprov Lampung, Zainal Abidin, mengungkapkan kegiatan tersebut ditujukan bahwa masyarakat menyetujui tanahnya digunakan untuk lokasi pembangunan SUTET.
"Jadi penandatanganan kesepakatan ini bertujuan bahwa masyarakat menyepakati atau menyetujui tanahnya digunakan untuk lokasi pembangunan Transmisi SUTET 275 kV Gumawang-Lampung I/Sribhawono," kata dia saat dimintai keterangan.
Menurutnya, pembangunan SUTET tersebut rencanya akan berlokasi di Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, Lampung Tengah, dan Pesawaran yang berada di 14 kecamatan dan 45 desa.
"Untuk total luasan tanah yang diperlukan kurang lebih 317.400 meter pesegi yang akan digunakan untuk membangun kurang lebih 313 tower. Dimana ada 247 tanah masyarakat dan 66 milik perusahaan. Dan masyarakat yang terdampak ada lebih dari 450 orang," jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam beberapa hari terakhir telah melakukan sosialisasi publik kepada masyarakat yang terdampak pembangunan transmisi SUTET tersebut.
"Pemprov Lampung menyampaikan kepada masyarakat bahwa tanahnya akan dipakai oleh negara sebagai bagian dari program strategis nasional yang ada di daerah Lampung," jelasnya.
Sementara itu, Assistant Manager Komunikasi PT PLN UIP Sumbagsel, Dimas Kriesta Wijaya, mengungkapkan jika untuk pengadaan tanah saat ini mulai dilakukan inventarisasi dan nilai ganti rugi akan dilakukan oleh appraisal atau kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Setelah penilaian selesai dan telah terbit maka akan dilakukan proses pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang tanah dan tanam tumbuhnya terkena dampak pembangunan tapak tower," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Resmikan Kamar Rawat Inap Pesona Alam 4
Jumat, 19 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Raih Penghargaan atas Komitmen Jaminan Kesehatan
Jumat, 19 Desember 2025 -
LBH DLN Ajak Publik Membaca Ulang Relasi Hukum, Kekuasaan dan Keadilan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Disnaker Lampung Mulai Bahas UMP 2026, Kenaikan Diproyeksikan 3,78 Hingga 5,87 Persen
Jumat, 19 Desember 2025









